Dilaporkan Pencemaran Nama Baik Anggota DPRD Lubuklinggau, Suhada Buka Suara

Sumatera Selatan

Dilaporkan Pencemaran Nama Baik Anggota DPRD Lubuklinggau, Suhada Buka Suara

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Jumat, 29 Nov 2024 20:20 WIB
IRT di Lubuklinggau diduga dianiaya oknum anggota DPRD.
IRT di Lubuklinggau diduga dianiaya oknum anggota DPRD. Foto: Dok. Istimewa
Lubuklinggau -

Kasus saling lapor antara anggota DPRD Lubuklinggau sekaligus Ketua DPC PDIP Lubuklinggau Hambali Lukman terus berlanjut. Ia yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap IRT, Windi Priati (46), kini melapor balik ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Hambali melaporkan Suhada, mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan sekaligus ketua tim dari Windi, atas dugaan pencemaran nama baik. Suhada pun membantah tuduhan tersebut.

"Saya tidak pernah menyebarkan berita apapun. Kalau itu dikatakan berita hoaks itu juga tidak benar. Kedua kalau saya dibilang menyebarkan, saya tidak pernah menyebarkan berita apapun," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (29/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhada pun menceritakan kronologi terjadinya tuduhan penyebaran berita hoaks atau pencemaran berita baik tersebut. Windi meneleponnya dan melapor baru saja dianiaya.

"Pada Senin (25/11) sekitar jam 20.30 WIB, saya dapat telepon dari Windi (anggota tim) kalau dia minta tolong karena dipukulin oleh timnya Pak Hambali di rumahnya saat sedang masak," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Akhirnya Windi dengan suaminya datang ke rumah saya dan minta perlindungan. Pas ketemu di rumah saya dia ngomong kalau dia kena tinju di bagian muka, tangan dan badannya sakit semua karena ditarik sama didorong oleh rombongan itu," sambungnya.

Karena Suhada khawatir tim yang lain akan diserang juga, akhirnya ia membuat voice note di group Whatsapp yang berisi anggota tim kemenangan yang lain.

"Karena posisi saya waktu itu sedang menyetir, akhirnya saya buat voice note di group itu," ujarnya.

"Kawan-kawan, saya sekarang sedang bersama Windi dan kami sedang menuju ke posko. Si Windi ini digebukin oleh timnya Pak Hambali pas dia lagi masak di dapur. Saya menyampaikan kepada teman-teman untuk hati-hati ya," demikian isi voice note tersebut.

"Itulah isi pesannya, cuman sebatas itu," ucapnya.

Kemudian Suhada bersama dengan kuasa hukumnya memutuskan untuk membuat laporan ke polisi atas tindakan penganiayaan yang terjadi kepada Windi.

"Akhirnya Windi tadi dengan kuasa hukum (Andika) buat laporan polisi sekaligus visum di rumah sakit. Saat visum itu ternyata keponakan saya ada di sana juga, tangan dia hancur karena kecelakaan kerja. Jadi akhirnya saya ngurusin keponakan saya, sedangkan Windi tadi dengan tim kuasa hukum," ujarnya.

Usai kejadian tersebut, pesan suara yang dibuat Suhada sebelumnya ternyata sudah tersebar dimana-mana sehingga ia pun dituduh melakukan pencemaran nama baik.

"Dan saya tidak tahu itu kalo tersebar. Mungkin yang dari dalam grup itu menyebarkannya, saya sama sekali tidak menyebarkan itu. Saya buat voice note itu tujuannya untuk mengingatkan yang lain agar hati-hati," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Lubuklinggau Hambali Lukman yang dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap IRT, Windi Priati (46), melapor balik. Ia melapor ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Hambali mengatakan, dia sudah membuat laporan ke Polres Lubuklinggau pada Selasa (26/11) malam. Dia melaporkan mantan anggota DPRD provinsi Sumatera Selatan, Suhada, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Yang dilaporkan itu Suhada, dengan laporan penyebaran berita bohong atau hoaks," katanya

Kuasa hukum Hambali, Alias Batubara mengungkapkan karena laporan dugaan penganiayaan tersebut membuat nama Hambali serta PDIP menjadi rusak.

"Ya difitnah itu karena itukan menyangkut nama besar PDIP, karena Pak Hambali statusnya itu sebagai ketua DPRD Lubuklinggau," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads