Anggota DPRD Lubuklinggau bernama Hambali Lukman yang dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap IRT, Windi Priati (46), melapor balik. Ia melapor ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Hambali mengatakan, dia sudah membuat laporan ke Polres Lubuklinggau pada Selasa (26/11) malam.
Dia melaporkan mantan anggota DPRD provinsi Sumatera Selatan, Suhada dengan tuduhan pencemaran nama baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dilaporkan itu Suhada, dengan laporan penyebaran berita bohong atau hoax," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (28/11/2024).
Sementara itu, kuasa hukum Hambali, Alias Batubara menjelaskan laporan tersebut tidak terkait dengan masalah politik, melainkan kasus pencemaran nama baik.
"Kalo melapor balik itu sudah dilakukan waktu malam sebelum pemilihan oleh tim hukum Rois (Rodi Wijaya - Iman Senen) dan pihak PDIP. Bukan terkait masalah pilkada, melainkan tentang pencemaran nama baik yaitu fitnah. Sedangkan Pak Hambali itu kan selaku ketua DPC PDIP," jelasnya.
Alias menyangkal adanya tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Hambali tersebut sehingga mereka pun melapor balik pihak Windi yaitu Suhada.
"Tidak ada penganiayaan itu, sebagai ketua DPC melakukan penganiayaan itu kan tidak masuk akal, dan bisa ditanya kepada saksi-saksi dan masyarakat yang ada di situ. Kronologi awalnya itu apa saja kan belum jelas," ungkapnya.
Alias menjelaskan, kedatangan Hambali ke rumah Windi karena ada laporan dugaan politik uang, di mana Windi merupakan anggota tim Suhada.
"Datang itu karena ada dugaan money politik. Titangkap oleh warga serta ada datang juga dari pihak gakkumdu, bukan Pak Hambali yang nangkap. Tujuannya kesan itu kan kalau sampai terjadi apa-apa di sana ya Pak Hambali, yang menengahi," ujarnya.
Alias mengungkapkan karena laporan dugaan penganiayaan tersebut membuat nama Hambali serta PDIP menjadi rusak.
"Ya difitnah itu karena itukan menyangkut nama besar PDIP, karena Pak Hambali statusnya itu sebagai ketua DPRD Lubuklinggau," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan membenarkan adanya laporan dari pihak Hambali mengenai pencemaran nama baik tersebut.
"Ya benar, ada laporan polisinya dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan," ungkapnya.
(csb/csb)