Oknum Kades Cabuli 5 Bocah Laki-laki, Pelaku Ditangkap dan Jadi Tersangka

Regional

Oknum Kades Cabuli 5 Bocah Laki-laki, Pelaku Ditangkap dan Jadi Tersangka

Hafis Hamdan - detikSumbagsel
Selasa, 26 Nov 2024 14:30 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan anak (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Parigi Moutong -

Oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial YL (51) mencabuli lima bocah laki-laki berusia 10 hingga 15 tahun. Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan menjadi tersangka.

"YL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perbuatan cabul sesama jenis. Kalau masyarakat di sana tahunya seperti itu (pelaku merupakan kades)," ujar Kasi Humas Polres Parigi Moutong Iptu Sumarlin kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

Kata Sumarlin, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi di Kecamatan Moutong, sekitar Oktober 2024. Kasus ini barung terungkap setelah dilaporkan keluarga korban pada November 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polsek Moutong kemudian melimpahkan (kasus) kepada Satreskrim Polres Parigi Moutong tanggal 14 November," ungkapnya.


Sumarlin mengaku belum mengetahui modus dan motif pelaku melakukan aksinya. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Masih dilakukan penyidikan lebih lanjut dan tersangka telah dilakukan penahanan," ujarya.

Kata Sumarlin, untuk kelima korban telah divisum, untuk korban mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).

"Lima korban didampingi oleh UPTD PPA Kabupaten Parigi Moutong, dan pekerja dari Dinas Sosial," ujarnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads