Yanto alias Rizki Capriyanto (39), oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi akhirnya ditangkap usai viral melecehkan siswa SMP. Polisi mengungkap bahwa korban dilecehkan di dalam mobil dengan modus diimingin uang Rp 30 ribu.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman mengatakan pelecehan itu terjadi di kawasan Simpang Lorong Purnama, Kota Baru, Kota Jambi, pada Selasa (12/11) sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban sedang berjalan pulang.
Korban kemudian dihampiri oleh pelaku dengan menggunakan mobil Honda HRV warna merah. Pelaku bermodus menanyakan lokasi billiard yang berada di kawasan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian terjadi awalnya di mana pelaku pulang dari kerja menanyakan tempat billiard kepada korban sehingga korban menjawab bahwa dia bisa menunjukkan lokasi billiard," ujar Imam, Jumat (15/11/2024).
Saat itu, pelaku menyuruh korban masuk ke dalam mobil untuk diantarkan ke lokasi billiard tersebut. Di perjalanan, pelaku memaksa korban pelaku untuk membuka celananya.
"Pelaku membuka celana korban, dan melakukan pelecehan terhadap korban," ujarnya.
Imam mengungkapkan, pelaku memegang bagian vital korban hingga membuat korban ketakutan. Korban meminta untuk diturunkan dari mobil.
"Korban dipaksa dengan iming-iming uang jajan Rp 30 ribu," jelasnya.
Setelah turun dari mobil, korban mengadu kepada security perumahan tempat korban diberhentikan. Kemudian, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Jambi.
Selain tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti mobil HRV milik pelaku, HP, dan pakaian korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 juncto 76 Huruf E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
(csb/csb)