Oknum ASN di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, Rizki Apriyanto (39), ditahan polisi usai menjadi tersangka dalam kasus pelecehan siswa SMP. Kasus ini viral di media sosial setelah korban meminta bantuan petugas keamanan karena dilecehkan oleh pelaku.
Dalam konferensi pers Jumat (15/11), polisi menghadirkan Rizki. Oknum ASN tersebut tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah dengan tangan diborgol. Tak sepatah kata dikeluarkan oleh pelaku saat digiring oleh pihak kepolisian. Begini tampangnya.
![]() |
"Pelaku merupakan oknum pegawai Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi," kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman, Jumat (15/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain ASN, Rizki juga dikenal sebagai master of ceremony (MC) yang kerap mengisi berbagai kegiatan formal dan nonformal. Rizki ditetapkan tersangka setelah polisi mengamankannya pada Kamis (14/11) pagi. Rizki ditahan pada Kamis malam.
"Untuk korbannya ini anak di bawah umur laki-laki yang berusia 13 tahun," ujarnya.
Pelecehan itu terjadi pada Selasa (12/11) di kawasan Simpang Lorong Purnama, Kota Baru, Kota Jambi, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban sedang berjalan pulang sekolah dihampiri oleh pelaku yang menanyakan tempat bermain billiard.
"Pelecehan seksual terjadi saat pelaku ditunjukkan tempat billiard oleh korban. Dalam perjalanan, pelecehan tersebut terjadi," kata Imam.
Imam menambahkan bahwa saat di dalam mobil, pelaku meminta korban membuka celana untuk diperlihatkan alat kelaminnya kepada pelaku.
"Pelaku membuka celana korban dan melakukan pelecehan terhadap alat kelamin korban," ujarnya.
Tak terima kejadian itu, korban akhirnya meminta turun dari mobil dan mengadu kepada security perumahan tempat korban diberhentikan. Kemudian, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Jambi.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 82 juncto 76 Huruf E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
(des/des)