Oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial Y yang melakukan pelecehan sesama jenis terhadap siswa SMP di Jambi ditetapkan polisi sebagai tersangka. Pelaku langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes AndriAnantaYudhistira membenarkan penetapan tersangka terhadap pelaku. Penetapan tersangka setelah penyidik SubditRenaktaDitreskrimum Polda Jambi melakukan pemeriksaan terhadap Y yang diamankan sejak Kamis (14/11) pagi.
"Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Andri, Kamis (14/11/2024) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri mengatakan tersangka Y langsung dilakukan penahanan mulai Kamis malam. Saat ini, kata dia, penyidik sedang menyiapkan berkas penahanan terhadap tersangka.
"Kita sedang siapkan berkas penahanan. Setelah pemeriksaan tersangka langsung ditahan," ujarnya.
Polisi belum membeberkan lebih jauh kronologi, modus, hingga motif pelaku melakukan pelecehan tersebut. Rencananya pihak kepolisian akan merilis kasus ini Jumat (15/11).
Diberitakan sebelumnya, seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Jambi diduga menjadi korban pelecehan seksual viral. Korban diduga dilecehkan oleh seorang pria berseragam PNS.
Kabar tersebut viral di media sosial. Di mana beredar, rekaman CCTV saat korban meminta bantuan kepada security bahwa dirinta telah dilecehkan oleh seorang pria bermobil. Dalam video CCTV itu, terlihat korban menunjukan arah mobil diduga pelaku tersebut
"Mobil merah tadi, cabul itu, Om. Kami dicabuli tadi," kata siswa SMP dalam rekaman CCTV yang beredar dilihat Kamis (14/11/2024).
Dalam informasi yang beredar, korban saat itu sedang berjalan pulang dari sekolah. Tiba-tiba, korban dihampiri oleh seorang pria berseragam PNS dengan menggunakan mobil berjenis SUV warna merah.
Pria tersebut menanyakan lokasi tempat bermain billiard kepada anak SMP tersebut. Kepada pria tersebut, korban mengaku mengetahui tempat itu. Setelah itu, pelaku menawarkan kepada korban untuk naik mobil pelaku dan meminta diantarkan dengan iming-iming akan diberikan uang dan diantarkan pulang. Saat di mobil itu diduga korban dilecehkan oleh pria tersebut.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Jambi, dengan laporan polisi nomor: STTPL/B/339/XI/SPKT/Polda Jambi, pada 12 November 2024. Dalam laporan tersebut, piha korban melaporkan tindak pidana kejahatan perlindungan anak.
(csb/csb)