Pria di Tulang Bawang, Lampung, tega memerkosa anak tirinya hingga korban hamil dan melahirkan. Saat ini, pelaku sudah ditangkap polisi.
Adapun identitas pelaku yakni berinisial WI, warga Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang. WI merupakan seorang petani di kecamatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengatakan pelaku diserahkan oleh warga pada Sabtu (9/11/2024) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, kami mendapatkan penyerahan seorang tersangka tindak pidana persetubuhan yang di mana korbannya adalah anaknya sendiri. Pelaku ini berinisial WI, korban ini anak tirinya," katanya, Jumat (15/11/2024).
Indik juga membenarkan bahwa korban berinisial H telah melahirkan seorang bayi atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
"Iya benar, korban sudah melahirkan. Saat ini telah dilakukan perawatan oleh pihak keluarganya," jelasnya.
Saat ini, kata dia, tersangka WI sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Atas perbuatannya, pelaku ikenakan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak.
"Sudah ditahan, yang bersangkutan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
(csb/csb)