Dua Kali Mangkir dari Panggilan, 2 Pencuri Sawit Perusahaan di Jambi Ditangkap

Jambi

Dua Kali Mangkir dari Panggilan, 2 Pencuri Sawit Perusahaan di Jambi Ditangkap

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 12 Nov 2024 10:30 WIB
Polisi mengamankan dua orang pelaku pencurian sawit perusahaan di Muaro Jambi, Jambi
Polisi mengamankan dua orang pelaku pencurian sawit perusahaan di Muaro Jambi, Jambi (Foto: Dimas Sanjaya)
Muaro Jambi -

Dua pencuri buah sawit perusahaan di Muaro Jambi, Jambi ditangkap polisi. Mereka ditangkap paksa setelah mangkir dalam dua kali panggilan penyidik.

Adapun dua pelaku yang diamankan yakni berinisial M alias M, dan M. Kedua pelaku merupakan warga Desa Sumber Jaya, Kabupaten Muaro Jambi.

"Perkara ini berawal laporan polisi pada 22 November 2023. Dua orang pelaku tidak mengindahkan dua kali panggilan penyidik sehingga dilakukan penjemputan," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, Senin (11/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua pelaku dituduh atas kasus pencurian buah sawit di area perusahaan PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL). Andri menyebut kedua pelaku turut melakukan pencurian, penadahan, dan pendudukan lahan.

Andri mengatakan pihaknya telah memastikan bahwa TKP pencurian sawit tersebut berada di dalam area hak guna usaha (HGU) dari PT FPIL. Sehingga, kedua pelaku ditetapkan sebagai pelaku pencurian.

ADVERTISEMENT

"Kita telah mengidentifikan lokasi tersebut, lokasi tersebut adalah lokasi HGU. Ini berdasarkan identifikasi dari tim, dari pemilik lahan, BPN, dan penyidik," ujarnya.

Runutan kasus pencurian ini dari konflik lahan warga dan perusahaan. Andri mengatakan hasil identifikasi bahwa lahan yang menjadi lokasi pencurian ialah lahan HGU PT FPIL. Meski sudah berulang kali disampaikan kepada masyarakat, kata dia, kasus pencurian sawit masih terus berlangsung.

"Pencurian masih terjadi di perusahaan perkebunan, sehingga penyidik terus mengumpulkan bukti siapa pun yang melakukan pencurian termasuk dua orang yang beberapa waktu lalu tidak diindahkannya dua kali panggilan penyidik," katanya.

Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolda Jambi. Keduanya disangkakan 363 KUHP, 480 KUHP dan Pasal 55 jo 56 KUHP.

Penangkapan dua orang warga Desa Sumber Jaya dan ormas sempat menggeruduk Polda Jambi, pada Jumat (8/11) dini hari. Namun, aksi tersebut dapat diredam oleh pihak kepolisian.

Terbaru, sejumlah ormas melakukan perusakan sejumlah mobil dan pos gerbang masuk PT FPIL pasca penangkapan kedua pelaku ini. Saat ini, kasus perusakan itu telah dilaporkan kembali ke pihak kepolisian.




(csb/csb)


Hide Ads