Bejat Pria Perkosa Anaknya yang Kepergok Video Call Seks dengan Pacar

Bengkulu

Bejat Pria Perkosa Anaknya yang Kepergok Video Call Seks dengan Pacar

Hery Supandi - detikSumbagsel
Kamis, 31 Okt 2024 14:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Rejang Lebong -

Seorang pria berinisial HPS (33) di Kabupaten Rejang Lebong tega memperkosa anaknya sendiri. Pemerkosaan itu dilakukan usai memergoki korban video call seks dengan pacarnya.

Perbuatan bejat pelaku terbongkar usai sang istri, DP (36) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rejang Lebong. Sang istri memergoki pelaku sedang menyetubuhi anaknya sendiri.

"Tersangka diamankan setelah sebelumnya kami menerima laporan dari istri dan juga ibu kandung korban," kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Deny Fita Mochtar, Kamis (31/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deny menjelaskan, peristiwa itu bermula saat pelapor pergi meninggalkan rumah menuju tempat hajatan. Setelah dari hajatan pelapor pergi menjemput anaknya yang lain yang pulang sekolah.

"Sesampainya di rumah pelapor melihat ke arah ruang tamu rumahnya, dan mendapati korban dan tersangka tengah berada di atas kasur tanpa menggunakan pakaian serta tangan tersangka tengah mencabuli korban," jelas Deny.

ADVERTISEMENT

Deny mengatakan, tersangka terkejut dipergoki istrinya kemudian lari ke arah belakang sedangkan korban hanya terdiam di atas kasur."Kejadian tersebut baru dilaporkan pada Selasa 22 Oktober lalu dan Rabu 23 Oktober tersangka langsung kita amankan," jelas Deny.

Pemerkosaan Terjadi Dua Kali

Deny mengungkapkan, perbuatan bejat tersebut berawal saat pelaku memergoki korban sedang video call tanpa busana bersama seorang pria. Saat itulah pelaku memperkosa korban.

"Korban ini kedapatan sedang video call sama laki-laki lain tanpa busana, diketahui pelaku, bukannya dimarahi justru anaknya diperkosa," papar Deny.

Pelaku ketahuan sama istrinya, saat pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut yang kedua kalinya."Ketahuan pelaku kabur, lalu pulang meminta maaf pada istrinya tapi istrinya menolak dan melaporkan pelaku, korban tidak melawan karena diancam pelaku," tutup Deny.

Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong. Atas perbuatannya tersangka diduga telah melanggar pasal undang-undang perlindungan anak.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads