Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera ditangkap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya. Hal itu dilakukan usai vonis bebas terhadapnya dibatalkan.
Dilansir detikNews, penangkapan Ronald Tannur dibenarkan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40," kata Harli Siregar kepada detikcom, Minggu (27/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harli menerangkan tim menangkap Ronald Tannur pukul 14.40 waktu setempat. Ronald ditangkap di perumahan Victoria Regency Surabaya.
"Di perumahan Victoria Regency Surabaya, saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim," ujarnya.
Harli mengatakan, Ronald Tannur akan segera dieksekusi ke Lapas Surabaya.
"Iya rencananya akan dimasukkan ke Lapas di Surabaya. Untuk pelaksanaan putusan MA RI," katanya.
Baca juga: Vonis Bebas Batal, Ronald Tannur Ditangkap! |
Harli menjelaskan Ronald Tannur akan dieksekusi sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan bebas Ronald Tannur. Ia menyebut Ronald Tannur rencananya akan dieksekusi hari ini atau besok.
"Sedang dikoordinasikan apakah hari ini atau besok ke Lapas di Surabaya," ujarnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah menganulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Vonis itu dibatalkan sehari sebelum 3 hakim PN Surabaya ditangkap jaksa terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
(dai/dai)