Ronald Tannur Ditangkap, Dijebloskan ke Lapas di Surabaya

Nasional

Ronald Tannur Ditangkap, Dijebloskan ke Lapas di Surabaya

Wilda Hayatun Lupus - detikSumbagsel
Minggu, 27 Okt 2024 18:19 WIB
Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti alias Andini (27) alias Dini. Ronald merupakan anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Ini tampang Ronald saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023).
Foto: Ronald Tannur (ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO)
Jakarta -

Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera ditangkap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya. Hal itu dilakukan usai vonis bebas terhadapnya dibatalkan.

Dilansir detikNews, penangkapan Ronald Tannur dibenarkan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40," kata Harli Siregar kepada detikcom, Minggu (27/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli menerangkan tim menangkap Ronald Tannur pukul 14.40 waktu setempat. Ronald ditangkap di perumahan Victoria Regency Surabaya.

"Di perumahan Victoria Regency Surabaya, saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Harli mengatakan, Ronald Tannur akan segera dieksekusi ke Lapas Surabaya.

"Iya rencananya akan dimasukkan ke Lapas di Surabaya. Untuk pelaksanaan putusan MA RI," katanya.

Harli menjelaskan Ronald Tannur akan dieksekusi sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan bebas Ronald Tannur. Ia menyebut Ronald Tannur rencananya akan dieksekusi hari ini atau besok.

"Sedang dikoordinasikan apakah hari ini atau besok ke Lapas di Surabaya," ujarnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah menganulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Vonis itu dibatalkan sehari sebelum 3 hakim PN Surabaya ditangkap jaksa terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.




(dai/dai)


Hide Ads