Yunita Aniaya Pelajar gegara Kesal Diklakson Saat Naik Motor Lawan Arah

Sumatera Selatan

Yunita Aniaya Pelajar gegara Kesal Diklakson Saat Naik Motor Lawan Arah

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Rabu, 23 Okt 2024 19:00 WIB
Pelajar dianiaya karena pelaku kesal diklakson saat lawan arah.
Pelajar dianiaya karena pelaku kesal diklakson saat lawan arah. Foto: Tangkapan layar video
Jakarta -

Yunita Sari (41) warga Lubuklinggau diamankan polisi lantaran menganiaya pelajar berinisial RK (12). Yunita menjambak serta menyeret korban sejauh 3 meter hingga korban terluka.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada pada Rabu (16/10) sekitar pukul 17.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan mengatakan penganiayaan bermula saat korban dan adiknya sedang diantar oleh ibunya ke tempat les menggunakan motor.

"Saat di TKP, tersangka yang sedang mengendarai motor ingin menyeberang sambil lawan arah. Dikarenakan tersangka saat itu terlihat seperti ragu-ragu untuk menyeberang, akhirnya ibu korban mengklakson tersangka sebanyak dua kali yang membuat tersangka jengkel," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (23/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak lama kemudian, tersangka mengejar ibu korban dan menyuruhnya untuk berhenti. Yunita juga berkata-kata kasar akibat tersinggung diklakson.

"Saat ibu korban menghentikan motornya, secara tiba-tiba tersangka langsung menarik rambut korban yakni RK dan menarik jilbab ibu korban hingga terlepas," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Tidak puas dengan aksinya, tersangka kembali menarik rambut korban hingga ia terjatuh dan menyeret korban sampai kurang lebih 3 meter yang menyebabkan lutut korban terluka cukup parah karena mengenai trotoar jalan," lanjutnya.

Hendrawan mengatakan warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut langsung melerai keributan tersebut sehingga tersangka langsung pergi dari TKP.

"Setelah ibu korban membuat laporan polisi, Tim Macan Reskrim Polres Lubuklinggau langsung menuju ke rumah tersangka di Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II pada Jumat (18/10) sekitar pukul 17.00 WIB serta mengamankan tersangka disana," ungkapnya.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau Aipda Dibya mengatakan tersangka Yunita sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau. Yunita terancam dengan pasal berlapis yaitu Pasal 351 tentang penganiayaan serta Pasal 76c tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur.

"Saat ini pelaku mengaku menyesal telah melakukan tindak kekerasan dengan cara menjambak dan menyeret korban, namanya sudah menjadi tahanan pasti nyesal. Pihak keluarga korban juga sangat marah karena korban sampai dijambak dan diseret begitu," ujar Dibya.

"Akibat aksi penganiayaan itu, pelaku terancam dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," sambungnya.




(des/des)


Hide Ads