3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejagung

Nasional

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejagung

Rumondang Naibaho - detikSumbagsel
Rabu, 23 Okt 2024 17:30 WIB
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah
Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah (Foto: Rumondang/detikcom)
Palembang -

Tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan ditangkap Kejaksaan Agung. Penangkapan terkait dugaan suap.

"Betul, nanti ada keterangan dari Kapuspenkum," kata Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/10/2024).

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar juga membenarkan penangkapan itu. Dia belum menjelaskan detail kasus yang menyebabkan tiga hakim itu ditangkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya benar," ucapnya.

Vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera itu diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Komisi Yudisial (KY) juga melakukan pengusutan terkait pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut.

ADVERTISEMENT

Dalam rapat di DPR, KY menyatakan tiga hakim itu akan dijatuhi sanksi etik berat. Mereka akan diberhentikan.




(mud/mud)


Hide Ads