Pria di OKU Ditangkap Usai Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil

Pria di OKU Ditangkap Usai Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Minggu, 20 Okt 2024 18:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Ilustrasi pemerkosaan (Edi Wahyono/detikcom)
OKU -

Seorang pria di Kabupaten OKU berinisial S (46) ditangkap polisi karena telah memperkosa anak di bawah umur hingga hamil. Aksi bejatnya itu sudah dilakukan sekitar tiga kali.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku di Desa Surau, Kecamatan Muara Jaya, Ogan Komering Ulu (OKU) pada tanggal 5 Maret 2024 lalu sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini pelaku sudah berhasil ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres OKU karena telah memperkosa MA (13).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya benar, Pelaku berinisial S (46) berhasil diamankan rumah keluarganya di Kecamatan Batu Raja Timur, OKU pada Jumat 18 Oktober 2024," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel.

Ia mengatakan, penangkapan pelaku berbekal adanya laporan dari ayah korban. Korban diketahui sudah hamil.

ADVERTISEMENT

"Iya betul ada laporan dari orang tua korban pada tanggal 17 Oktober 2024 di Polres OKU," ujarnya.

Imam menjelaskan saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya yang menyetubuhi anak di bawah umur.

"Dari hasil interogasi diketahui pelaku sudah melakukan perbuatannya kurang lebih sebanyak 3 kali terhadap korban," tuturnya.

Polisi juga sudah memeriksa beberapa saksi dan mengamankan barang bukti berupa satu helai baju tidur warna kuning, celana panjang warna kuning serta satu helai celana dalam milik korban. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.




(dai/dai)


Hide Ads