Sopir truk diduga angkut pasir timah ilegal di Bangka Belitung (Babel) berinisial ZA alias Rudi (42) diamankan polisi. Saat ini, Rudi masih diperiksa petugas.
Truk bermuatan pasir timah itu diamankan di Pelabuhan Sadai, Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, Bangka Selatan, Rabu (16/10/24) dini hari. Pasir timah itu diduga dibawa dari Pulau Belitung.
"Truk (pasir timah) yang diamankan di Pelabuhan Sadai saat ini telah dibawa ke Mapolda," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah kepada detikSumbagsel, Rabu (16/10/24).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, menambahkan kasus tersebut terbongkar setelah Ditreskrimsus Polda Babel mendapat informasi adanya penyelundupan timah ilegal.
Kata dia, truk itu berangkat dari Pelabuhan Tanjung Ru Kabupaten Belitung menuju ke Pelabuhan Sadai Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
"Selanjutnya, anggota Subdit IV Dit Reskrimsus bergerak dan mengamankan satu unit mobil truk berikut sopirnya. (Tidak bisa menunjukan izin) sopir truk dan barang bukti dibawa ke Mapolda Polda Babel guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Namun, Fauzan belum mau menjelaskan jelas terkait penggagalan penyeludupan pasir timah yang diduga ielegal tersebut, termasuk jumlah muatannya. Polisi masih memeriksa sopir asal Desa Lesung Batang, Kabupaten Belitung itu.
"(Kasusnya) untuk saat ini dalam pemeriksaan lebih lanjut. Nanti akan kami sampaikan kembali, jika ada perkembangan," ungkapnya.
(csb/csb)