Pemerkosa Mahasiswi Usai Kegiatan Mapala di Jambi Ternyata Teman Seangkatan

Jambi

Pemerkosa Mahasiswi Usai Kegiatan Mapala di Jambi Ternyata Teman Seangkatan

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 16 Okt 2024 11:01 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi pemerkosaan (Edi Wahyono)
Jambi -

Organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Dimitri Universitas Nurdin Hamzah angkat bicara soal kejadian pemerkosaan usai kegiatan kemah. Mapala Dimitri menegaskan bahwa pelaku merupakan teman seangkatan korban bukan seniornya dan aksi tersebut dilakukan setelah kegiatan Mapala berakhir.

Untuk diketahui, Polda Jambi menangkap M Rajendra (19), yang memperkosa temannya (sebelumnya disebut senior) berinisial R (18). Pelaku memperkosa korban di kosan temannya dengan modus ajakan pulang bersama setelah kegiatan kemah Mapala.

"Kami tegaskan bahwa informasi yang menyebut pelaku adalah seorang senior Mapala Dimitri adalah tidak benar. Pelaku merupakan oknum calon anggota dan bukan seorang senior Mapala," kata Ketua Mapala Dimitri, Marwanto Rifai dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menerangkan, berdasarkan hasil investigasi internal yang telah dilakukan, Mapala Dimitri memastikan bahwa pada saat kejadian, seluruh rangkaian kegiatan orientasi telah selesai. Insiden yang tidak diinginkan ini terjadi setelah kegiatan orientasi resmi berakhir.

Pelaku yang merupakan calon anggota yang ikut bersama korban dalam kegiatan orientasi itu menawarkan diri untuk mengantar korban pulang. Dalam perjalanan, pelaku mengajak korban singgah ke tempat kos dengan alasan ingin mandi sejenak.

ADVERTISEMENT

"Di tempat inilah, pelaku diduga melakukan tindakan pemaksaan terhadap korban," ujarnya.

Marwanto dan bersama organisasi Mapala menyesalkan insiden ini. Ia menyampaikan rasa prihatin serta dukungan penuh kepada korban.

"Kami ingin menegaskan bahwa Mapala Dimitri menentang keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Insiden ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab individu yang terlibat, dan kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung," bebernya.

Mapala Dimitri akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan bahwa pelaku mendapat sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, akan memperketat mekanisme seleksi dan pengawasan terhadap calon anggota untuk memastikan kejadian serupa tidak terjadi di masa depan.

Marwanto menambahkan, calon anggota harus melalui beberapa tahapan seleksi. Tahap awal adalah sebagai calon anggota yang harus mengikuti pendidikan dasar dengan status siswa, lalu jenjang status Anggota Muda (AM). Selanjutnya, anggota muda menjalani masa bimbingan (Mabim) minimal selama 6 bulan, atau lebih, hingga memenuhi kriteria atau poin yang ditetapkan untuk dilantik menjadi Anggota Tetap (AT) atau Anggota Penuh.




(dai/dai)


Hide Ads