Dua buronan pencuri mobil di Bengkulu bernama Bustomi (43) dan Syarifudin (39) ditangkap polisi saat bersembunyi di Lubuklinggau. Kedua tersangka sempat mencoba kabur, karenanya polisi terpaksa melepas tembakan ke kaki para tersangka.
Tersangka Bustomi merupakan residivis kasus pembunuhan di Kabupaten Kepahiang tahun 2004 dan keluar dari penjara tahun 2012.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Suwarno mengatakan kasus pencurian mobil tersebut terjadi di Jalan Dusun I, Desa Mojorejo, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu bersama rekannya yang lain bernama Lubis dan Efri pada Senin (23/9) sekitar pukul 02.15 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat tersangka tersebut berhasil mencuri mobil jenis Suzuki Futura warna hitam milik Danang Pamungkas (35) yang sedang terparkir di halaman rumah korban dengan cara dibobol. Kemudian keempat tersangka menjual mobil tersebut ke Desa Jabi, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Bengkulu seharga Rp 10 juta.
Suwarno menjelaskan setelah keempat tersangka berhasil menjual mobil tersebut, tersangka Lubis dan Efri berhasil diamankan oleh pihak Polsek Selupu Rejang. Sementara tersangka Bustomi dan Syarifudin kabur ke tempat asal mereka yaitu di Kota Lubuklinggau.
"Jadi kami dari dari pihak Reskrim Polres Lubuklinggau berkolaborasi dengan pihak Polsek Selupu Rejang untuk menangkap 2 buronan pencuri mobil yang mana mereka bersembunyi di Kota Lubuklinggau," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (9/10/2024).
Setelah mendapat informasi mengenai keberadaan tersangka Bustomi, sambung Suwarno, pihak kepolisian Polsek Selupu Rejang dan Polres Lubuklinggau pun langsung menuju rumah tersangka di Kelurahan Talang Rejo, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II pada Selasa (8/10) pukul 05.30 WIB.
"Kemudian pihak kepolisian pun melakukan upaya paksa penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka Bustomi," ungkapnya.
Setelah berhasil mengamankan tersangka Bustomi, kata Suwarno, polisi langsung melakukan pengembangan untuk menangkap rekannya yaitu Syarifudin yang berada di Jalan Mandala, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II yang mana tersangka juga berhasil ditangkap.
Suwarno mengatakan setelah kedua tersangka berhasil diamankan, mereka kemudian dibawa ke Polsek Selupu Rejang guna dilakukan pemeriksaan. Namun saat diperjalanan, mereka mencoba kabur sehingga polisi pun menembak kaki kedua tersangka tersebut.
"Namun saat diperjalanan, kedua tersangka berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan hingga akhirnya anggota pun melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua tersangka yang akan melarikan diri tersebut," ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka sudah berada di Mapolsek Selupu Rejang guna diproses secara hukum atas tindakan pencurian yang mereka lakukan.
(dai/dai)