Pria di PALI Diciduk Usai Sebar Video Asusila Sesama Jenis-Cabuli Keponakan

Sumatera Selatan

Pria di PALI Diciduk Usai Sebar Video Asusila Sesama Jenis-Cabuli Keponakan

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Senin, 07 Okt 2024 20:40 WIB
Pria di PALI sebar video asusila di grup dan cabuli keponakan.
Pria di PALI sebar video asusila di grup dan cabuli keponakan. Foto: Rio Roma Dhoni/detikcom
PALI -

Subdit 5 Siber Dit Reskrimsus Polda Sumsel menangkap seorang pria akibat mendistribusikan video asusila sesama jenis. Akibat kecanduan video asusila tersebut, pelaku juga nekat mencabuli keponakannya.

Kejahatan tersebut terungkap pertama kali saat anggota Siber Polda Sumsel melaksanakan patroli Siber dan penyelidikan bekerja sama dengan National Center For Missing and Exploited Children (NCMEC) Amerika Serikat pada, Kamis (26/9/2024) dan mendapat laporan bahwa terindikasi adanya konten yang bermuatan asusila yang berlokasi di Kabupaten Pali.

Kemudian, anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang terindikasi dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial IV (22) pada Selasa (1/10/2024). Saat dilakukan interogasi pelaku diduga menyimpan, membuat, dan mendistribusikan video asusila dan pornografi terhadap anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya pelaku berhasil kita amankan. Hasil pemeriksaan Media Sosial pelaku kita dapati 2000 lebih video tindak asusila terhadap anak di bawah umur sesama jenis yang tersimpan di dalam Google Drive. Video tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Rizka Aprianti.

Awalnya pelaku mendapatkan kiriman sebuah video seksual terhadap anak pada tahun 2017. Kemudian timbullah hasrat seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur.

ADVERTISEMENT

"Kemudian pada tahun 2019 pelaku mencari grup Facebook dengan nama Video Gay Kids (VGK), kemudian pelaku mendapatkan link untuk bergabung di Grup Telegram," ujarnya.

Di dalam grup itulah pelaku bertukar serta sharing video dan foto asusila terhadap anak. Grup tersebut beranggotakan orang Indonesia serta luar negeri.

Setelah dilakukan pendalaman terhadap pelaku, ternyata pelaku melakukan pencabulan terhadap keponakan laki-lakinya sendiri yang berumur 8 tahun. Pelaku juga merekam perbuatannya tersebut.

"Iya pelaku melakukan pencabulan terhadap keponakan kandungnya sendiri sebanyak 6 kali di Kabupaten Pali dan 2 kali di Palembang dari tahun 2021 hingga 2023. Pelaku juga membuat video dan foto saat melakukan perbuatannya yang kemudian dibagikan ke grub telegram tersebut," tutur Rizka.

Motif pelaku melakukan hal tersebut akibat kecanduan akibat pornografi dan menimbulkan hasrat untuk melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

"Modusnya dia hanya melampiaskan hasratnya. Orang tua korban mengetahui perbuatan pelaku setelah polisi setelah berhasil mengamankan pelaku, orang tua korban sangat syok," tuturnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang informasi dan transaksi elektronik. Kedua, tersangka dijerat tentang UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads