Pria Lansia Cabuli 3 Anak Bawah Umur, Korban Dicium di Belakang Masjid

Regional

Pria Lansia Cabuli 3 Anak Bawah Umur, Korban Dicium di Belakang Masjid

Alamudin Hamapu - detikSumbagsel
Selasa, 01 Okt 2024 17:19 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Ilustrasi pencabulan (Andhika Akbarayansyah)
Tanjungpinang -

Seorang pria berinisial S (61) di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) diamankan polisi usai melakukan tindak asusila terhadap 3 anak di bawah umur. Pelaku dibawa ke Polresta Tanjungpinang oleh keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut.

Dilansir detikSumut, pelaku S melakukan aksi bejat tersebut di area masjid. Setelah aksinya terbongkar, ia pun diseret warga dan keluarga korban ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah mengamankan pria berinisial S yang melakukan aksi pencabulan terhadap 3 anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur," kata Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, Selasa (1/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut tiga korban pencabulan itu yakni anak di bawah umur berinisial CH (10), RA (10), dan NM (11). Pencabulan itu terjadi setelah ketiga korban selesai melaksanakan salat Magrib pada Sabtu (21/9). Ketiga korban pun membeli jajan di sekitar masjid.

"Usai berbelanja mereka hendak kembali ke masjid. Ketika para korban tiba di depan masjid, mereka bertemu dengan pelaku yang saat itu sedang mencabut rumput di depan masjid itu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kata Sahrul, pelaku pun mengajak ketiga korban ke belakang masjid untuk bersantai. Saat tengah bersantai di belakang masjid, pelaku tiba-tiba menciumi para korban.

"Pelaku langsung mencium pipi kanan dan kiri para korban," kata dia.

Selang beberapa saat, dua orang korban berinisial RA dan NM membuang sampah jajan yang dibeli mereka. Saat itu, pelaku S langsung memaksa korban berinisial CH untuk berbaring dengan memegang kedua lengannya.

"Saat kondisi tersebut, pelaku langsung melakukan tindakan asusila terhadap korban. Kemudian, korban berinisial CH tersebut langsung melarikan diri menyusul kedua temannya yakni RA dan NM," ujarnya.

Ketiganya pun pulang ke rumah dan mengadukan hal tersebut ke orang tua mereka dan warga. Kemudian, keluarga korban langsung membuat laporan ke SPKT Polresta Tanjungpinang.

"Mereka datang dengan membawa pelaku yang berinisial S tersebut didampingi oleh personel Polsek Tanjungpinang Timur, kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang," tuturnya.

Barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yakni 3 helai baju yang digunakan para korban saat kejadian. Kini atas perbuatannya, pelaku S dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads