Polisi Temukan Bukti Video Cabul dalam HP Pembina Pramuka di Pangkalpinang

Bangka Belitung

Polisi Temukan Bukti Video Cabul dalam HP Pembina Pramuka di Pangkalpinang

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Jumat, 13 Sep 2024 18:00 WIB
Ode Ardi Pratama (21) pembina pramuka cabul di Pangkalpinang.
Foto: Dok. Polresta Pangkalpinang
Pangkalpinang -

Polisi menangkap oknum pembina pramuka cabul, Ode Ardi Pratma (21) di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel). Polisi menemukan bukti video pencabulan Ardi terhadap 6 anak didiknya.

"Pelaku tidak bisa mengelak, karena kita telah menyita bukti yang ditemukan di HP pelaku. Bukti itu berupa video pencabulan terhadap sejumlah korban yang disimpan di HP-nya," ujar Kasat Reskim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman dikonfirmasi Jumat (13/9/2024).

Bukti itu, lanjut Riza, ditemukan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pangkalpinang usai melakukan pemeriksaan lanjutan. Namun, hingga saat ini, baru 6 orang korban yang melapor polisi.

"Pelaku mengakui perbuatannya (mencabuli anak didiknya). Tapi dari hasil pemeriksaan, pelaku ini belum mau berbicara sudah ada berapa korban yang dicabuli," tegas Kasat.

Riza mengungkapkan bahwa video itu direkam ketika tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap korban. Tujuannya untuk mengancam korban agar tidak berbicara kepada siapapun.

"Ada korban mengatakan, pada saat pelaku ini melakukan onani atau mencabuli korban, direkam dan ditunjukkan kepada korban. Jadi korban ada yang diancam, kalau ngomong-ngomong video itu akan disebarkan," ungkapnya.

Polisi masih memeriksa sejumlah korban, termasuk saksi dalam kasus yang ada. Riza juga belum bisa memastikan apakah korban sampai disodomi atau tidak.

"Dari 6 orang ini belum ada yang sampai ke arah situ (disodomi). Itu berdasarkan pengakuan mereka, jadi untuk sementara baru sebatas cabul. Kita masih dalami pengakuan kasusnya," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, enam siswa di Kota Pangkalpinang menjadi korban pencabulan oknum pembina pramuka. Polisi menyebut aksi bejat Ode Ardi Pratma (21) dilakukan sejak 2022.

"Saat ini sebagian korban sudah lulus sekolah (SMP), kalau sekarang sudah SMA. Jadi korban dicabuli sejak usianya 16-17 tahun, karena kejadian ini terjadi sejak 2022 silam," kata AKP Riza Rahman di Mapolresta, Kamis (12/9/2024).

Polisi mengungkap modus pencabulan yang dilakukan tersangka Ardi. Menurut Reza, oknum pembina pramuka ini melakukan perbuatan cabul dengan modus bermain game bersama.

"Modusnya diajak bermain game Mobile Legend dan jalan-jalan. Setelah itu, korban diajak tidur di rumah tersangka, satu kamar. Di saat korban tertidur pelaku melakukan aksi cabulnya terhadap korban," ungkap Reza.




(des/des)


Hide Ads