Jadi Tersangka KDRT, Suami Selebgram Lampung: Baru 2 Kali, Saya Minta Maaf

Lampung

Jadi Tersangka KDRT, Suami Selebgram Lampung: Baru 2 Kali, Saya Minta Maaf

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Sabtu, 05 Okt 2024 12:30 WIB
Aditya Prayogi, saat diinterogasi polisi atas KDRT dilakukannya terhadap istrinya yang selebgram Lampung.
Aditya Prayogi, saat diinterogasi polisi atas KDRT dilakukannya terhadap istrinya yang selebgram Lampung. (Foto: Tommy Saputra)
Lampung -

Aditya Prayogi, suami selebgram Lampung, Anastasia Noor ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Dia mengaku melakukan penganiayaan tersebut sebanyak dua kali, dan meminta maaf atas perbuatannya.

"Baru dua kali," kata Aditya saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolresta Bandar Lampung pada Jumat (4/10/2024).

Saat dihadirkan dalam pers rilis itu, tersangka hanya banyak diam sambil menunduk. Tak banyak pengakuan yang diucapkannya ketika awak media memberikan pertanyaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai dengan BAP aja," ujarnya.

Setelah dicecar banyak pertanyaan, Aditya meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya terhadap Anastasia dan kedua anaknya.

ADVERTISEMENT

"Iya saya minta maaf," ungkapnya.

Polisi menetapkan suami dari selebgram Lampung Anastasia Noor ini setelah sebelumnya melakukan gelar perkara dan adanya dua alat bukti yang cukup. Dia terbukti melakukan pemukulan terhadap istrinya.

Perbuatan ini sudah dilakukannya sejak 2022 kala istrinya tengah mengandung usia kehamilan 7 bulan.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Aditya dilakukan pemeriksaan sejak Jumat (4/10/2024).

Dia dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ancaman pidana 5 tahun.




(csb/csb)


Hide Ads