Regional

Motif Siswa SMA Rekam dan Sebarkan Video Seks Sejenis Miliknya

Mohamad Taufik - detikSumbagsel
Jumat, 04 Okt 2024 11:00 WIB
Ilustrasi LGBT (Foto: Istimewa)
Palembang -

Polisi sudah menetapkan siswa SMA di Kuningan sebagai tersangka kasus video seks sejenis. Pelaku merekam dan menyebarkan sendiri video seks menyimpang tersebut.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, pelaku yang kini duduk di bangku kelas 3 SMA tersebut mengaku baru pertama kali melakukan hubungan badan dengan pelajar SMP yang ada di video tersebut.

"Ada rayuan dan iming-iming pelaku kepada korbannya yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP. Sampai akhirnya korban mau, kemudian mereka melakukannya di salah satu ruangan kelas SD di desa tempat tinggal pelaku," ungkap Putu kepada awak media di Mapolres Kuningan, Kamis (3/10/2024).

Ia menuturkan pelaku sendiri yang merekam adegan tak senonoh tersebut. Kemudian, pelaku sendiri yang membagikannya di grup media sosial yang diduga anggotanya berperilaku serupa dengan pelaku.

"Pelaku mengakui sendiri video tersebut dia bagikan di grup media sosialnya. Tujuannya apa, itu masih kita dalami," ujar Putu.

Namun ada juga informasi yang menyebutkan pelaku sengaja mengirim video tersebut kepada seorang pelajar laki-laki dari sekolah lain yang disukainya untuk tujuan cari perhatian. Namun ternyata pelajar tersebut merasa jijik, sehingga akhirnya video tak senonoh pasangan sesama jenis itu pun tersebar luas.

"Itu juga bisa jadi salah satu motif video tak senonoh tersebut bisa beredar luas. Intinya pelaku sendiri yang merekam dan menyebarkannya," ujar Putu.

Atas perbuatan tersebut, Putu mengatakan, pelaku telah ditetapkan tersangka namun tidak dilakukan penahanan karena masih berusia 17 tahun atau di bawah umur.

Korban Lebih dari Satu Orang

Putu Ika Prabawa mengatakan, pelaku juga mengakui sebelumnya pernah melakukan seks menyimpang dengan beberapa pelajar lain yang juga masih di bawah umur.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan sebelum dengan yang SMP ini, juga pernah melakukan hubungan serupa dengan orang lain yang juga masih di bawah umur. Ini masih kami dalami," ungkap Putu.

Namun demikian, selama dalam proses penyidikan ini pelaku telah dititipkan di Rumah Aman yang dikelola DPPKBP3A Kabupaten Kuningan dan dilakukan pendampingan oleh petugas UPTD Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), sedangkan korbannya yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP sudah dipulangkan ke orang tuanya.

"Pelaku kita kenakan Pasal 82 UU RI No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan untuk korbannya sudah kita pulangkan ke orang tuanya," ungkap Putu.



Simak Video "Video: Viral Kecelakaan Bonceng 3 Lawan Arus Dikira Pelaku Klitih"

(mud/mud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork