Polisi Tangkap Kuli Pabrik yang Cabuli Anak Usia 8 Tahun di Kuningan

Polisi Tangkap Kuli Pabrik yang Cabuli Anak Usia 8 Tahun di Kuningan

Fahmi Labibinajib - detikJabar
Kamis, 13 Nov 2025 20:25 WIB
Pelaku pencabulan di Kuningan
Pelaku pencabulan di Kuningan (Foto: Istimewa).
Kuningan -

Seorang kuli pabrik berinisial S (49), ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan kepada seorang anak perempuan berusia 8 tahun di Desa Dukuhmaja, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, IPTU Abdul Aziz mengungkapkan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Minggu (12/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku melakukan aksi cabul tersebut di pabrik penggilingan padi tempatnya bekerja sebagai kuli.

Awalnya, pelaku melihat korban sedang bermain di sekitar halaman pabrik. Melihat pelaku sedang bermain, pelaku mendatangi korban dan mengajaknya masuk ke dalam pabrik sambil megiming-imingi uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terbuai oleh ajakan pelaku, korban akhirnya dibawa pelaku untuk masuk ke dalam pabrik dengan cara digendong. Di dalam pabrik, yang saat itu kondisinya sedang sepi, pelaku langsung melakukan pelecehan kepada korban. Akibat kejadian tersebut, korban yang masih di bawah umur mengalami trauma.

"Tersangka yakni S (49) melakukan pelecehan terhadap anak korban yang berusia 8 tahun, setelah membujuk korban dengan janji uang. Kejadian ini kemudian dilaporkan, dan anak korban kini mengalami trauma," tutur Abdul, Kamis (13/11/2025).

Setelah kejadian tersebut, korban langsung pergi dan bercerita kepada neneknya. Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari tahu identitas dari pelaku.

"Setelah kejadian, anak korban pergi dan menceritakan peristiwa itu kepada neneknya. Setelah adanya laporan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Kuningan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, untuk mencari informasi terkait identitas dan keberadaan tersangka," tutur Abdul.

Baru, pada Kamis (13/11) sekitar pukul 14.35 WIB, pelaku berhasil ditangkap dan dibawa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ke Kantor Polres Kuningan untuk diproses lebih lanjut. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian korban berwarna pink dan satu lembar akta lahir korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76 E UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Adapun ancaman pidana hukuman penjara paling singkat 5 lima tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas Abdul.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Presiden Meksiko Dilecehkan Pria Mabuk saat Sapa Warga di Jalan"
[Gambas:Video 20detik]
(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads