Pria di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, berinisial CS (35) ditangkap polisi karena menyetubuhi putri tirinya sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
CS diamankan di kediamannya pada Jumat (2/1/2026) pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan.
Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra mengatakan kasus terbongkar setelah ibu kandung korban melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil penyelidikan terkait laporan tersebut, pada akhir Desember 2025 korban mengeluhkan sakit pada kemaluannya. Kemudian dibawa ke dokter dan diketahui adanya infeksi," katanya, Jumat (9/1/2026).
"Atas hal tersebut, ibu korban kemudian bertanya dan akhirnya diketemukan bahwa korban sering ditiduri oleh suaminya sekaligus ayah tiri korban," lanjutnya.
Berdasarkan hal tersebut, ibu korban akhirnya membuat laporan hingga akhirnya pelaku CS ditangkap.
Dari hasil penyelidikan, peristiwa tindak pidana tersebut telah berlangsung bertahun-tahun lamanya sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD.
"Jadi sejak kelas 5 SD hingga kini korban kini duduk di kelas 2 SMA," ungkapnya.
Atas perbuatannya, CS kini ditahan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 473 ayat (2) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan. Karena perbuatan dilakukan oleh orang tua tiri terhadap anak, maka ancaman pidana dapat diperberat dengan penambahan hukuman sepertiga,.
"Selain KUHP, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara " tegas Yunnus.
(dai/dai)











































