Keluarga dari Dimas (25), Warga Desa Galaherang, Kecamatan Maleber, Kuningan yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja mengajukan laporan masyarakat ke Direktorat Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri. Laporan pengaduan tersebut didampingi langsung oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Senin (8/12/2025).
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan IPTU Abdul Azis memaparkan, pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya negara untuk memberikan perlindungan kepada warga yang diduga menjadi korban eksploitasi. Menurutnya, pendampingan tersebut bertujuan agar penanganan kasus berjalan lebih cepat dan terarah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polres Kuningan telah melakukan koordinasi dengan Dit PPA dan PPO Bareskrim Polri serta mendampingi orang tua korban dalam penyampaian pengaduan resmi. Hal ini dilakukan untuk memastikan penanganan berjalan cepat dan terarah," tutur Abdul, Senin (8/12/2025).
Abdul memaparkan peristiwa terjebaknya Dimas dalam sindikat perdagangan orang di Kamboja bermula pada Juni 2025. Kala itu, Dimas dan istrinya ditawari kerja oleh temannya di Kamboja dengan iming-iming gaji Rp 9 juta per bulan, dan biaya keberangkatan ditanggung oleh perusahaan.
Tergiur oleh tawaran temannya, akhirnya Dimas dan istrinya berangkat ke Kamboja. Namun, sesampainya di Kamboja, Dimas dan istrinya malah dipekerjakan sebagai admin judi online, tak hanya itu, gaji mereka juga dipotong hingga Rp 25 juta rupiah. Selama bekerja di sana, diduga Dimas dan istrinya juga mengalami kekerasan.
Karena tidak kuat, korban berusaha melarikan diri bersama sekitar 10 orang rekan kerjanya. Akan tetapi gagal melarikan diri, karena paspor dan dokumen penting ditahan perusahaan. Keberadaan korban terungkap kembali, setelah video permintaan pertolongan dari korban kepada pemerintah Kabupaten Kuningan dan pihak terkait beredar luas.
Untuk memantau perkembangan kasus, Polres Kuningan akan terus berkoordinasi dengan pihak Bareskrim untuk mengetahui perkembangan kasus, melakukan komunikasi dengan penyidik pusat serta memberikan pendampingan lanjutan kepada keluarga.
"Kami berkomitmen mengawal penanganan dugaan TPPO ini hingga tuntas, termasuk upaya pemulangan korban dari luar negeri," pungkas Abdul.
Polres Kuningan juga menghimbau agar masyarakat waspada terhadap orang yang memberikan tawaran kerja di luar negeri tanpa adanya legalitas yang jelas dan segera melaporkannya apabila menemukan indikasi eksploitasi atau penipuan.
(sud/sud)










































