Mahasiswa di Lampung, bernama Gaizka Dinti Azriel yang memamerkan alat kelaminnya di minimarket ternyata sudah 4 kali melakukan aksinya. Hal itu berdasarkan keterangan dari korbannya.
"Dari keterangan saksi sekaligus korban bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka ini sudah sering kali. Sekitar 3 sampai 4 kali," kata Kasat Reskirm Polrresta Bandar Lampung Kompol M Hendrik Apriliyanto, Rabu (2/10/2024).
Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa perbuatannya itu dilakukannya tanpa sadar. Namun, ketika diperlihatkan video yang beredar luas di media sosial, pelaku mengaku itu adalah dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pemeriksaan tersangka ini diakui bahwa motif melakukan kegiatan tersebut tidak sadar. Namun saat kami perlihatkan video kepada yang bersangkutan ketika melakukan perbuatan tersebut, pelaku pun mengakui itu adalah dirinya," ujarnya.
Karena pelaku mengaku perbuatannya dilakukan karena tanpa sadar, polisi pun akan melibatkan psikolog untuk menguji kejiwaannya.
"Kami akan melakukan pendalaman terhadap kejiwaan yang bersangkutan dengan melibatkan psikolog," ujarnya.
Hendrik mengatakan, status mahasiswa Unila jurusan Teknik Sipil ini telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka, dam sudah ditahan di Mapolres Bandar Lampung sejak tadi malam," tegasnya.
Atas perbuatannya, Gaizka Dinti Azriel dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 terkait pornografi dan atau Pasal 281 KUHP terkait dengan Perbuatan Cabul di Muka Umum ancaman penjara maksimal 10 tahun.
(csb/csb)