Ayah-Anak Pemilik Ponpes Cabuli Santriwati, Modus Dipaksa Menginap Usai Ngaji

Jabodetabek

Ayah-Anak Pemilik Ponpes Cabuli Santriwati, Modus Dipaksa Menginap Usai Ngaji

Farih Maulana Sidik - detikSumbagsel
Sabtu, 28 Sep 2024 20:02 WIB
Pelaku pencabulan santriwati ponpes di Bekasi
Pelaku pencabulan santriwati ponpes di Bekasi. Foto: dok. istimewa
Bekasi -

Sepasang ayah dan anak, H alias Aki Udin (52) dan MHS (29), ditangkap karena diduga mencabuli santriwati di pondok pesantren (ponpes) milik mereka di Bekasi, Jawa Barat. Keduanya mewajibkan korban menginap, lalu melancarkan aksi bejat tersebut.

Dilansir detikNews, kasus ini mencuat setelah 300 orang menggeruduk Ponpes Al-Qonaah di Desa Karang Mukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi pada Jumat (28/9). Massa meminta pemilik dan pengajar ponpes untuk bertanggung jawab dalam kasus dugaan pencabulan. Aksi massa tersebut viral di media sosial.

"Massa berjumlah sekitar 300 orang menuntut pertanggungjawaban atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh pimpinan pesantren, S (52), dan seorang guru ngaji, MH (29)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan Sabtu (28/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 20 personel kepolisian diturunkan untuk mengamankan lokasi. Polisi juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Setelah dilakukan negosiasi, satu terduga pelaku diamankan ke Polres Metro Bekasi pada pukul 21.00 WIB. Sementara satu pelaku lainnya menyerahkan diri ke Polsek Cikarang.

Polisi menangkap kedua pelaku berdasarkan laporan dari orang tua korban. Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedy Aditya Bennyahdi mengungkap ada tiga korban pencabulan yang sudah melapor. Dugaan pencabulan terjadi pada Februari, Maret, dan Agustus 2020.

ADVERTISEMENT

"Setelah dilakukan penerimaan laporan, dilanjutkan dilakukan visum et repertum di RSUD Bekasi terhadap korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian dan dibantu tokoh setempat melakukan penangkapan kepada kedua pelaku agar terhindar dari amukan warga dan keluarga korban," jelasnya.

Twedy mengungkap kronologi pencabulan oleh sepasang ayah-anak ini. Awalnya korban diminta menginap di yayasan setelah mengaji.

"Berawal pada saat para korban mengaji di yayasan pondok pesantren yang diketuai oleh pelaku/terlapor, lalu para korban diwajibkan untuk menginap di yayasan tersebut," ujarnya.

Saat korban tidur di malam hari, kedua pelaku mendatangi kamar korban dan mulai melakukan pencabulan. Korban diancam agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang tua mereka.

H dan MHS dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Akibat kejadian ini pula, ponpes tersebut berhenti beroperasi.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads