Seorang remaja di Bandar Lampung ditangkap polisi karena menyodomi anak di bawah umur. Perbuatan itu dilakukan pelaku setelah dirinya nonton film porno.
Peristiwa tersebut terjadi pada 19 September 2024 lalu di rumah kos pelaku. Adapun inisial pelaku yakni ANP (17).
Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan perbuatan ini terbongkar setelah pihak keluarga mengadukan peristiwa tersebut ke seorang Bhabinkamtibmas setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bhabinkamtibmas kami mendapatkan laporan dari warga kemudian dilakukan penyelidikan dan pihak keluarga diminta untuk membuat laporan ke Polsek," katanya.
Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di tempat tinggalnya. Selanjutnya dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa perbuatan tersebut dilakukan ANP dikarenakan dipengaruhi film porno.
"Kemudian kami tangkap yang bersangkutan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mako. Dari hasil pemeriksaan, pengakuan pelaku ini karena sering nonton film porno sehingga dia melampiaskan nafsunya ke korban yang masih berusaha 8 tahun. Korban ini tetangga dekatnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ANP dijerat dengan Pasal undang-undang perlindungan anak pasal 81 dan atau 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
(des/des)