Entah apa yang merasuki seorang ayah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), RY (32). Ia begitu bejat memerkosa anak kandungnya, saat sang anak mengadu menjadi korban pencabulan tetangga.
Korban berusia 13 tahun. Sementara tetangga korban yang melakukan pencabulan yakni FR (34) seperti dikutip detikSulsel.
"Iya betul telah terjadi kasus kekerasan seksual, di mana pencabulan dilakukan oleh tetangga korban (FR), dan persetubuhan (pemerkosaan) dilakukan oleh orang tua korban (RY)," ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa kepada detikcom, Kamis (26/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi pencabulan dan pemerkosaan itu terjadi di Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin pada Sabtu (10/8). Awalnya, FR sedang bersama RY di rumah RY. Korban lalu datang menghampiri dengan maksud meminta uang jajan.
"Saat korban meminta uang, pelaku (FR) menyuruh korban untuk datang ke rumahnya. Sesampainya di rumah FR ini, setelah memberikan korban uang Rp 60 ribu, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban," kata Eru.
Korban lalu pulang dan menceritakan aksi pencabulan tersebut kepada ayahnya. Namun RY, dengan bejat malah memperkosa korban.
"Saat pelaku menyuruh korban mempraktikkan kejadian pencabulan, pelaku dengan sengaja menyetubuhi (memerkosa) korban sebanyak dua kali," terangnya.
Kasus pencabulan dan pemerkosaan itu terungkap satu bulan kemudian, setelah korban menceritakan apa yang dialaminya ke teman-temannya. Sehingga nenek korban yang mengetahui kejadian tersebut tidak terima dan membuat laporan ke kantor polisi.
"Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, kedua pelaku kita amankan di rumahnya masing-masing pada Senin (23/9) kemarin," terangnya.
Para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka berdalih aksi bejat itu didorong hawa nafsu melihat korban.
"Kalau tetangganya ini modusnya memberikan uang Rp 60 ribu, sementara ayah kandung korban berdalih nafsunya timbul lantaran sudah bertahun-tahun sendiri setelah cerai dengan ibu korban," ungkapnya.
Para pelaku telah ditahan di Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat UU Perlindungan Anak.
"Kedua tersangka diancam kurungan penjara 15 tahun. Namun untuk ayah korban ditambah 1/3 masa tahanan karena merupakan orang dekat dari korban," pungkasnya.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikSulsel dengan judul Pria di Banjarmasin Malah Perkosa Anak Kandung saat Mengadu Dicabuli Tetangga.
(sun/des)