Pria di Banjarmasin Malah Perkosa Anak Kandung saat Mengadu Dicabuli Tetangga

Pria di Banjarmasin Malah Perkosa Anak Kandung saat Mengadu Dicabuli Tetangga

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Kamis, 26 Sep 2024 16:30 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah
Banjarmasin -

Pria berinisial RY (32) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun. Mirisnya, pelaku melakukan aksinya saat korban mengadu menjadi korban pencabulan oleh tetangganya FR (34).

"Iya betul telah terjadi kasus kekerasan seksual, dimana pencabulan dilakukan oleh tetangga korban (FR), dan persetubuhan dilakukan oleh orang tua korban (RY), " ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa kepada detikcom, Kamis (26/9/2024).

Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin pada Sabtu (10/8). Awalnya FR yang sedang ngumpul dengan ayah korban di rumah RY dihampiri korban dengan maksud meminta uang jajan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat korban meminta uang, pelaku menyuruh korban untuk datang ke rumahnya, sesampainya di rumah FR ini setelah memberikan korban uang Rp 60 ribu pelaku melakukan pencabulan terhadap korban," kata Eru.

Mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari tetangganya itu, PU pun pulang dan menceritakan kejadian tersebut ke ayahnya. Namun bukannya membela anak kandungnya yang telah di cabuli, RY malah memperkosa korban.

ADVERTISEMENT

"Saat pelaku menyuruh korban mempraktekkan kejadian pencabulan, pelaku dengan sengaja menyetubuhi korban sebanyak dua kali, " terangnya.

Kasus tersebut terungkap satu bulan setelah korban menceritakan apa yang dialaminya ke teman-temannya, hingga akhirnya nenek korban yang mengetahui kejadian tersebut tidak terima dan membuat laporan ke kantor polisi.

"Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, kedua pelaku kita amankan di rumahnya masing-masing pada Senin (23/9) kemarin," sebutnya.

Kepada penyidik kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli dan menyetubuhi PU. Keduanya berdalih tindakannya itu dilakukan karena nafsu melihat korban.

"Kalau tetangganya ini modusnya memberikan uang Rp 60 ribu, sementara ayah kandung korban berdalih nafsunya timbul lantaran sudah bertahun-tahun sendiri setelah cerai dengan ibu korban," ungkapnya.

Saat ini keduanya telah ditahan di Polresta Banjarmasin guna proses lebih lanjut. Keduanya dijerat UU Perlindungan Anak.

"Kedua tersangka diancam kurungan penjara 15 tahun, namun untuk ayah korban ditambah 1/3 masa tahanan karena merupakan orang dekat dari korban," pungkasnya.




(hmw/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads