PT Perumda Pasar Palembang Jaya melaporkan 12 pedagang Pasar 16 Ilir, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), ke kepolisian. Para pedagang tersebut dilaporkan atas dua poin tindak pidana.
Kuasa Hukum Perumda Pasar Suharyono merinci kedua belas pedagang tersebut dilaporkan atas tindakan menguasai dan menempati bidang tanah tanpa hak atau izin dari pihaknya selaku pemegang sah kuasa lahan dan bangunan di atasnya. Selain itu, laporan tersebut juga dilayangkan atas tindak penjualan, penyewaan, serta pengalihan tanah yang bukan haknya kepada orang lain.
"Kami melaporkan 12 orang kepada pihak kepolisian. Pertama, pidana atas menjual, menyewakan, dan/atau mengalihkan tanah serta yang kedua adalah menguasai dan menempati bidang tanah tanpa hak," ungkapnya, Minggu (15/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suharyono menjelaskan pihaknya merupakan pemegang hak atas tanah dan hak pengelolaan Pasar 16 Ilir. Hal itu karena kontrak kerja sama Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dengan PT Prabu Makmur sudah berakhir tertanggal 3 Januari 2016.
"Dengan berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) dan kerja sama antara PT Prabu Makmur dengan Pemkot Palembang delapan tahun lalu, maka haknya kembali kepada pemegang hak tanah yang sebenarnya, yaitu Pemkot Palembang. Dari pemkot sudah ada peralihannya ke Perumda Pasar," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya telah membuka komunikasi dengan para pedagang hingga Agustus 2024 lalu. Pihaknya telah memberikan pengumuman dan imbauan untuk mengosongkan lahan dan bangunan, tetapi tak digubris.
"Sudah berkali-kali kami beri pengumuman dan imbauan, namun hingga kini tidak kunjung dikosongkan. Bahkan (terlapor) mengajak untuk tetap bertahan dan menghalangi yang lain untuk mengosongkan bangunan. Itu nanti biar pengembangan di tingkat penyidikan," lanjutnya.
Mengenai PT BCR, dia menegaskan bahwa perusahaan tersebut adalah lembaga yang bekerja sama dengan pihaknya untuk melakukan revitalisasi terhadap bangunan yang memiliki luas lebih dari 12 meter persegi tersebut.
"Pemilik tanah legalnya adalah Perumda Pasar. PT BCR adalah lembaga yang bekerja sama dengan kami untuk melakukan revitalisasi," imbuhnya.
Menanggapi isu perusakan yang dilaporkan pedagang ke Polda Sumsel pada Minggu (8/9) lalu, dia mengatakan pihaknya tak berfokus pada isu tersebut. Menurutnya, laporan yang pihaknya ajukan adalah mengenai penempatan lahan yang bukan hak terlapor.
"Kami tidak fokus ke sana ya (perusakan), kami melaporkan mengenai penguasaan bidang tanah tanpa hak. Itu juga bukan perusakan, itu bagian dari revitalisasi. Ini (revitalisasi pasar) juga akan tetap berlanjut sesuai instruksi Pj Wali Kota Palembang," tegasnya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan adanya aduan dari pihak Perumda Pasar atas nama Harris Muanandar Ilham beserta tim kuasa hukumnya. Menurut Padli, pelapor mengajukan laporan atas tindak pidana 385 KUHP mengenai penyerobotan.
"Kami sudah terima aduan dari pelapor atas nama HMI bersama tim kuasa hukumnya. Pihaknya melaporkan atas pasal 385 KUHP dan atau pasal 6 UU nomor 51 Perppu tahun 1960. Selanjutnya akan kami teruskan laporannya ke Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.
(des/des)