Pria bernama Robianto alias Adut (35) ditangkap polisi. Adut tertangkap tangan ketika melempar dan menyimpan sabu pesanan di pinggir Jalan Air Mesu Timur.
Warga Bukit Kijang, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah (Bateng) itu ditangkap, pada Jumat (13/9). Polisi menemukan barang bukti sabu siap edar yang disimpan di kantong celana tersangka.
"Tersangka diamankan oleh anggota piket Polsek Pangkalan Baru ketika sedang berpatroli. Barang buktinya 3 paket sabu siap edar," kata Kapolsek Pangkalan Baru AKP Mauldi Waspadani, Minggu (15/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mauldi menjelaskan, penangkapan berawal atas kecurigaan polisi ketika melihat pelaku melempar barang diduga narkoba. Setelah dicek, ditemukan barang haram itu di saku kantongnya.
"Berawal anggota piket sedang melaksanakan patroli di Jalan Air Mesu Timur. Kemudian melihat seorang pria (Adut) melempar barang. Ketika diperiksa ditemukan sabu," ungkapnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sabu dan uang Rp 2,6 juta hasil penjualan narkoba diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang. Polisi melakukan pengembangan di rumah pelaku, hasilnya petugas kembali menemukan narkotika jenis sabu.
"Ada lima paket sabu ditemukan di rumah kontrakannya. Paket ditemukan di ruang tamu dan 4 paket di kamar tersangka di dompet warna coklat," jelas Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir dikonfirmasi terpisah, Minggu (15/9/2024).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 93,22 gram. Polisi masih memburu pemasok sabu terhadap pelaku.
"(Pemasok Sabu) masih proses penyelidikan. Tersangka sudah kita tahan di Mapolresta Pangkalpinang," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika. Akibat perbuatannya dia harus medem di Sel.
(csb/csb)