Seorang pemuda di Kecamatan Mentok, Bangka Barat (Babar) berinisial RB alias Obi (20) dijadikan tersangka karena menyetubuhi pacarnya. Gadis itu masih berusia 16 tahun.
Pemuda asal Belo Luat, Kecamatan Mentok itu diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat di kediamannya pada Rabu (4/9) malam. Polisi menyebut korban dan pelaku Obi menjalin hubungan alias berpacaran.
"Korban dan pelaku mempunyai kedekatan (berpacaran). Kini, pelaku RB telah ditetapkan sebagai tersangka (persetubuhan)," kata Kasat Reskrim Polres Babar AKP Ecky Widi Prawira dikonfirmasi, Jumat (6/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka dengan korban telah berpacaran selama 6 bulan. Obi dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
"Betul, indikasi (lebih dari satu kali). Karena kejadian dari akhir 2023. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun," tegas Kasat.
Salah satu lokasi persetubuhan yakni di hutan di Dusun Tanjung Punai, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Bangka Barat. Kasus ini terbongkar atas temuan foto korban yang setengah bugil.
"Kasus ini terbongkar atas laporan kakak korban usai menemukan foto adiknya (dalam keadaan setengah bugil)," ungkap Kasat.
Kala itu, korban membantah bahwa foto itu adalah dirinya. Setelah didesak, korban akhirnya mengakui sosok di dalam foto itu adalah dirinya.
"Awalnya tidak mau mengaku. (Setelah didesak) ia membenarkan bahwa foto yang berada di handphone milik adiknya (adik korban) adalah dirinya dan foto itu diambil oleh tersangka di kebun karet (saat disetubuhi)," tegas Kasat.
Setelah mendengar pengakuan itu, sang kakak langsung melapor ke Mapolres Bangka Barat (Babar). Polisi bergerak mengumpulkan alat bukti termasuk hasil visum dokter. Setelah alat bukti cukup, pelaku langsung ditetapkan tersangka dan ditangkap.
(des/des)