Tiga orang pelaku pencuri kabel listrik lampu jalan milik Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan (Perkimtan) Palembang ditangkap polisi. Ketiga pelaku yakni Herman (42), Budiono (41) dan Putra Ibrahim (41) ditangkap saat sedang melakukan aksinya.
Herman dan Budiono ditangkap di Jalan Angkatan 45 tepatnya di median LRT Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. Sementara satu pelaku atas nama Putra Ibrahim (41) diamankan oleh Anggota Ditlantas Polda Sumsel yang sedang melintas di Jalan Angkatan 45 tepatnya di median Jalan Angkatan 45, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Selasa (20/8/2024) sekitar pukul 05.30 WIB.
Plh Kapolsek Ilir Barat I, AKP Heri membenarkan penangkapan tiga pelaku pencuri kabel listrik yang sudah meresahkan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua orang pelaku ditangkap oleh tim kita saat sedang melakukan pemotongan kabel listrik. Satu pelaku diamankan oleh tim Ditlantas Polda Sumsel saat tengah menggali tanah untuk memotong kabel," katanya, Rabu (21/8/2024).
Selain pelaku juga diamankan beberapa barang bukti dan alat yang digunakan ketika pelaku saat melakukan aksinya.
"Barang bukti berupa satu buah linggis, satu buah gergaji besi, tembaga, kabel warna hitam, dan satu buah tang jepit," ujarnya.
Sementara itu salah satu pelaku, Putra Ibrahim (41) mengatakan ia melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
"Baru pertama kali Pak. Saya melakukan itu (pencurian) untuk kebutuhan keluarga sehari-hari," katanya.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
(dai/dai)