Harvey Moeis menjalani sidang perdana kasus korupsi komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8). Agenda sidang perdana yakni pembacaan dakwaan.
Dilansir detikNews, suami Sandra Dewi itu masuk ke ruang sidang di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 10.15 WIB. Harvey awalnya mengenakan rompi pink, kemudian melepas rompi dan hanya mengenakan kemeja putih lengan pendek.
Harvey langsung duduk di kursi terdakwa tanpa menyampaikan sepatah kata pun. Dia hanya menyapa publik dan awak media yang telah menunggu di lokasi dengan menangkupkan tangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang perkara Nomor 70/Pid.Sus/2024/PN.JKT.PST itu dipimpin oleh hakim ketua Eko Ariyanto. Sedangkan di kursi hakim anggota yakni Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.
Sebelum Harvey Moeis, terdakwa lainnya telah menjalani sidang lebih dulu pada Rabu (31/7) lalu. Yakni Kadis ESDM Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana, dan Plt Kadis ESDM Bangka Belitung Maret 2019 Rusbani.
Jaksa mengungkap dalam dakwaan untuk Suranto terkait peranan pihak-pihak lain dalam kasus korupsi komoditas timah ini, termasuk Harvey Moeis. Harvey bertindak mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT). Jaksa menyebutkan Harvey terlibat kongkalikong dengan PT Timah untuk pengelolaan timah secara ilegal.
Dari kongkalikong itu, Harvey dan terdakwa lainnya yakni Helena Lim diperkaya hingga Rp 420 miliar. Jaksa menyebut kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
(des/des)