Dua pria di Musi Rawas, Sumatera Selatan bernama Maradona (32) dan Doni Ramaputra (37) warga asal Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu, ditangkap polisi usai mencuri 5 trafo di tempatnya kerja stasiun Jene Gudang Distrik PT Medco E&P. Diketahui keduanya merupakan karyawan dari perusahaan tersebut.
Pencurian tersebut terjadi di Stasiun Jene Gudang Distrik PT Medco E&P, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolsek BTS Ulu Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan, pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari pihak perusahaan kehilangan 5 buah trafo berisikan kabel tembaga. Akibat kejadian itu, diperkirakan perusahaan itu mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 50 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah melakukan penyelidikan dengan melaksanakan olah TKP dan mengecek hasil rekaman CCTV, kami pun menyimpulkan saudara Doni yang merupakan salah satu karyawan sub kontraktor di perusahaan tersebut terlibat dalam aksi pencurian tersebut," katanya, Sabtu (10/8/2024).
Kemudian pada Kamis (8/8) pukul 17.30 WIB, jelas Jemmy, tim kepolisian berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di area PT tersebut.
"Kemudian dari hasil pengembangan, tim juga mengamankan saudara Maradona yang merupakan security perusahaan Medco yang juga diduga terlibat dalam kasus pencurian tersebut," ungkapnya.
Jemmy mengatakan, para pelaku dan barang bukti yang ada kemudian dibawa ke Polsek BTS Ulu guna pemeriksaan awal.
"Setelah kedua pelaku diamankan, polisi berhasil mengamankan barang bukti casing trafo, flashdisk rekaman CCTV, tang berwarna merah, tas berwarna hitam serta kunci pas 12,14 dan 19. Selanjutnya kasus tersebut akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas," jelasnya.
(csb/csb)