Tersangka KDRT di Bangka Dilaporkan Juga Cabuli Anak di Bawah Umur

Sumatera Selatan

Tersangka KDRT di Bangka Dilaporkan Juga Cabuli Anak di Bawah Umur

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Kamis, 08 Agu 2024 20:00 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Foto: Ilustrasi penangkapan (Getty Images/iStockphoto/uzhursky)
Bangka Selatan - GE (28) suami yang menganiaya istrinya sendiri, R (23) di Bangka Selatan (Basel) terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Tersangka GE diketahui juga sudah mencabuli bocah perempuan 8 tahun yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Terungkap bahwa tersangka GE awalnya diringkus terkait kasus pencabulan terhadap gadis bawah umur. Kemudian, istrinya melaporkan GE atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpanya.

Perbuatan cabul tersangka terjadi pada Selasa (23/7/2024) pukul 14.20 WIB. Kasus dilaporkan oleh ibu korban, usai memergoki gadis kecilnya itu buang air kecil namun bercampur dengan darah.

"Awalnya diperiksa sebagai saksi, kemudian GE ditetapkan tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho, Kamis (8/8/2024).

Penetapan tersangka itu usai polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Polisi juga telah mengumpulkan barang bukti, termasuk hasil visum korban dan gelar perkara.

"Aksi pencabulan terjadi saat korban sedang tidur di ruang tamu rumahnya," jelas Trihanto.

Kasus terbongkar berawal saat ibu korban melihat anaknya terbangun dari tidur dan disuruh mandi tepatnya pukul 16.30 WIB.

Pada saat itu ibu korban melihat urine korban bercampur darah. Melihat itu, pukul 19.00 WIB pelapor membawa anaknya ke rumah sakit untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan dokter menyebutkan bahwa ada goresan jari di kemaluan korban.

"Paginya korban memberikan pengakuan, saat sedang tidur sore kemarin ada seorang laki-laki masuk ke rumah, pada saat bangun tidur celananya dalam kondisi terbuka," bebernya.

Mendengar pengakuan itu, ibu korban menduga anaknya telah menjadi korban pencabulan dan melaporkan ke Mapolres Bangka Selatan. Setelah melakukan pemeriksaan saksi, pelakunya adalah GE, tetangggnya sendiri.

Tak berselang lama usai ditangkap dan ditetapkan tersangka, istrinya kemudian datang ke Mapolres membuat laporan kasus KDRT dan penodongan senpi. Ternya pelakunya sama yakni GE. Akibat ulahnya, ia dihadapkan dua kasus yang berbeda.

Dalam kasus cabul ini, polisi mengamankan barang bukti baju kaos bergambar kartun hello kitty, celana panjang bermotif bunga, celana short, celana dalam berwarna merah muda dan satu helai hoodie.

Tersangka dijerat dengan pasal asal 82 ayat 1 undang-undang m RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan ancaman hukuman 5 tahun sampai dengan 15 tahun penjara.




(dai/dai)


Hide Ads