Seorang suami di Bangka Selatan (Basel), berinisial GE (23) tega menghajar istrinya sendiri, R (28) hingga babak belur. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini dipicu kecemburuan pelaku yang tak mau berpisah dengan sang istri.
Pelaku GE dilaporkan istrinya ke Polres Bangka Selatan, Kamis (1/8) lalu. Selain melakukan KDRT, ia juga dilaporkan atas kepemilikan senjata api (senpi) yang sempat ditodongkan terhadap istrinya.
Hal itu disampaikan Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho ketika menggelar pres rilis di Mapolres, Rabu (7/8/2024). Kata Trihanto, motif KDRT itu dipicu karena pelaku cemburu terhadap istrinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motif penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap istrinya (korban) adalah cemburu. Yang bersangkutan tak ingin berpisah (cerai) dengan korban, karena masih sayang," kata AKBP Trihanto Nugroho di Mapolres kepada wartawan.
Kasus ini berawal ketika pelaku GE mencurigai istrinya R, yang tiba-tiba ingin berpisah darinya. GE menduga, korban memiliki pria idaman lain (pil). Pelaku yang kesal dan penasaran kemudian mencari keberadaan korban.
GE kemudian bertemu atau berpapasan dengan korban di Jalan Desa Gadung, Kecamatan Toboali. Pada saat itu, korban dibonceng temannya inisial EN, menggunakan sepeda motor.
"Teman korban menghentikan motor atas permintaan pelaku. Selanjutnya, korban lari dan dikejar pelaku sambil menodongkan senpi," beber Kapolres.
Karena takut, korban akhirnya berhenti dari pelariannya. GE yang saat sedang dibakar api cemburu pun menanyakan handphone (Hp) korban. Mendengar permintaan tersebut korban beralasan tak membawa Hp hingga keduanya terlibat cekcok.
"Mereka sempat cekcok mulut. Korban ketakutan kemudian berusaha kabur atau lari lagi. Pelaku langsung menangkapnya, kemudian memukul wajah korban sebanyak 2 kali di bagian hidung dan bibir," jelasnya.
Teman korban yang menyaksikan kejadian tersebut tidak bisa berbuat banyak, karena pelaku memegang senpi jenis pistol. Pelaku akhirnya kabur setelah sembari membawa tas korban.
"Pelaku ini juga mengambil tas pelapor (korban) yang berisikan satu handphone dan uang Rp 500 ribu, lalu kabur," kata dia.
Setelah tertangkap, ternyata senjata api (senpi) yang ditodongkan terhadap istrinya adalah senpi mainan. Senpi itu ditemukan di kediamannya Jalan Dr Wahidin, Gang Tenang Toboali, Bangka Selatan.
"Kita laksanakan penggeledahan di kediaman pelaku dan ditemukan sebuah senjata api mainan yang terbuat dari besi warna hitam, panjang 16 cm. Kemudian kita sita," tegas Kapolres.
Akibat perbuatannya pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan Mapolres Bangka Selatan. Dia terancam hukuman penjara 5 tahun.
(dai/dai)