Rezky Polisikan Atasan Dugaan Penipuan Modus Lowongan Kerja

Sumatera Selatan

Rezky Polisikan Atasan Dugaan Penipuan Modus Lowongan Kerja

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Senin, 05 Agu 2024 16:00 WIB
Rezky Aprildo Gumay (29) lapor polisi usai ditipu atasan dengan modus dijanjikan pekerjaan
Rezky Aprildo Gumay (29) lapor polisi usai ditipu atasan dengan modus dijanjikan pekerjaan (Foto: Sabrina Adliyah)
Palembang -

Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) melapor polisi usai ditipu atasannya. Korban bernama Rezky Aprildo Gumay (29) merugi Rp 24 juta usai ditipu modus dijanjikan pekerjaan.

"Saya dijanjikan menjadi karyawan kargo Angkasa Pura oleh atasan saya. Namun, 10 bulan sudah lewat dan masih belum ada kepastian," kata Rezky kepada detikSumbagsel, Senin (5/8/2024).

Rezky menyebut, atasannya yang bernama Sigit Budi Harto itu awalnya menjanjikan dia pekerjaan baru di bagian kargo Angkasa Pura Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang. Dia dijanjikan akan masuk dalam 1 minggu sejak Senin (25/9/2023) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadiannya tanggal 25 September 2023. Janjinya sudah bisa mulai masuk dalam 1 minggu (2/10/2023)," jelasnya.

Karyawan perusahaan kargo di Palembang tersebut mengaku, dirinya diminta uang sebesar Rp 12 juta per orang oleh Sigit sebagai imbalan. Ia kemudian transfer sebesar Rp 24 juta karena untuk imbalan 2 orang bersama adiknya.

ADVERTISEMENT

Satu minggu berlalu, dia mengaku janji atasannya tersebut belum terlihat hilalnya. Rezky mengaku telah menghubungi Sigit, namun tak ada respon.

"Sudah dihubungi, namun tidak ada respon hingga kini. Merespon pun dia menyebut tidak mau bertanggung jawab," jelasnya.

Sadar ditipu, Rezky akhirnya melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. Dia berharap uangnya dapat kembali utuh.

"Harapannya, uang saya dapat kembali utuh. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," harap dia.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan pihaknya menerima laporan penipuan dari Rezky. Menurutnya, terlapor terancam pasal 378 KUHP mengenai penipuan atau perbuatan curang.

"Benar, kami terima aduan penipuan dengan modus dijanjikan masuk kerja dari saudara RAG. Laporan tersebut akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads