Seorang pria paruh baya di kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan berinisial DP diamankan polisi karena sudah menyodomi anak perempuan berusia 13 tahun.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan perbuatan asusila yang dilakukan tersangka pada Desember 2023 lalu. Tersangka melakukan aksinya di dalam kamar rumahnya di Ogan Ilir.
"Korban itu diajak temannya main ke rumah tersangka. Teman korban masih ada hubungan keluarga dengan tersangka DP. Saat melihat korban tersangka sudah berniat jahat," katanya kepada wartawan, Sabtu (3/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka lalu mengajak anak perempuan tersebut masuk ke kamarnya dengan iming-iming uang Rp 10 ribu. Aksi bejatnya terungkap setelah korban mengaku sakit saat buang air besar.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melucuti pakaian korban lalu melakukan perbuatan tak senonoh. Setelah kejadian tersebut, korban lalu pulang ke rumah dan mengeluhkan sakit perut serta kesakitan saat buang air besar dan korban menceritakan kejadian itu ke orang tuanya," ungkapnya.
Kemudian polisi yang mendapat laporan dari orang tua korban. Tersangka DP sempat berpindah-pindah tempat selama pengejaran.
"Tersangka akhirnya bisa ditangkap di kawasan Ogan Ilir, dan sekarang berada di sel tahanan Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutupnya.
(des/des)