Seorang anak sekaligus siswi SMP di Lampung Tengah, B (15) melapor ke ayah kandungnya setelah diperkosa sang paman tiri berulang kali. Namun sang ayah tidak melaporkan pelaku. Ia malah ikut memerkosa anak kandungnya tersebut.
Ayah yang tega memerkosa putri kandungnya tersebut yakni SP (45). Sementara paman tiri korban yakni SG (20).
SG telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 8 kali sejak akhir tahun lalu. Sementara ayah kandung korban melakukan aksi bejat tersebut hingga 6 kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah pamannya ini memaksa korban untuk melakukan hubungan badan sebanyak 8 kali, terhitung dari Desember 2023, kemudian korban menceritakan hal itu ke ayah kandung," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik kepada detikSumbagsel, Minggu (28/7/2024).
"Ayah kandungnya ini bukannya melaporkan peristiwa itu ke polisi, dia malah meminta anaknya untuk tidak bercerita ke siapa-siapa. Dan akhirnya malah memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan di bawah ancaman. Dari pengakuannya perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak 6 kali," sambungnya.
Korban tidak kuat atas peristiwa yang dialaminya. Orang yang dia anggap bisa menjadi tempat untuk berlindung, yakni sang ayah kandung, juga tega menyakiti jiwa raganya.
Korban lalu bercerita kepada salah seorang gurunya. Sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Lampung Tengah dan para pelaku tertangkap.
Saat ini kedua pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Tengah. Kepada polisi, SG mengakui aksi bejat itu dilakukan pertama kali pada Desember 2023.
"Dua pelaku ini telah ditangkap pada Kamis (25/7/2024). Kedua pelaku pemerkosaan ini adalah benar ayah kandung dan paman tiri korban," tutup Umi.
(sun/dai)