2 Pria Ditangkap Polisi Saat Hendak Jual Getah Karet Hasil Curian di OKU

Sumatera Selatan

2 Pria Ditangkap Polisi Saat Hendak Jual Getah Karet Hasil Curian di OKU

Irawan - detikSumbagsel
Kamis, 01 Agu 2024 20:30 WIB
Kedua pelaku pencurian getah karet diamankan polisi.
Foto: Kedua pelaku pencurian getah karet diamankan polisi. (Dok. Polres OKU)
OKU -

Dua pria di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan ditangkap polisi karena kasus pencurian getah karet. Mereka adalah Heryanto (21) dan Yogik (17). Keduanya diketahui mencuri getah karet milik warga seberat 50 kilogram.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni mengatakan para pelaku mencuri getah karet dari kebun milik korban bernama Dedi Kurnia Irawan (33) di Dusun III, Desa Merbau, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

"Pelaku melakukan aksinya pada Senin (29/7), pukul 19.00 WIB. Korban mengetahui keesokan harinya, melihat getah karet yang ada di mangkok sudah tidak ada lagi dan posisi mangkoknya berserakan. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Batang," katanya kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imam menjelaskan usai korban membuat laporan bahwa sebanyak 50 kg getah karet yang hendak di panen hilang dicuri. Kemudian sore harinya korban mendapati pelaku akan menjual getah karet dengan kondisi beku di dalam karung.

"Korban yang curiga dengan pelaku, lalu korban mendekati pelaku dan menanyakan dari mana getah karet tersebut, pelaku awal yang mengelak dan akhirnya mengakui jika getah karet yang akan mereka jual itu didapat dari mencuri di kebun milik korban," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian korban menelpon anggota polisi, dan anggota mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti satu karung berisi beku karet seberat 50 kg dan satu unit sepeda motor Honda BeAT BG 2110 FAK.

"Kedua pelaku masih dalam pemeriksaan Polsek Lubuk Batang,Jika terbukti bersalah akan dikenakan Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke 4 Jo Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau pencurian ringan," tutupnya.




(dai/dai)


Hide Ads