Satresnarkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis ganja bernama Jaka Soni (29). Polisi menemukan ganja miliknya yang disimpan di celana dalam yang dipakainya.
Tersangka diamankan polisi di Jalan Garuda RT. 01, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Sabtu (20/7/2024) pukul 15.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau Iptu Nopera Enam Jaya mengatakan tersangka diamankan saat sedang melakukan aktivitas transaksi. Ganja tersebut diselipkan di celana dalam yang sedang di pakai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 paket bungkusan kertas putih berisikan irisan daun batang dan biji kering jenis ganja dengan berat bruto 10,23 gram," katanya, Rabu (24/7/2024).
Pemeriksaan sementara, Jaka Soni mengaku ganja tersebut diberi dari warga Bengkulu. Tersangka beserta barang bukti miliknya dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil interogasi terhadap tersangka, narkotika jenis ganja tersebut dibeli dari seseorang bernama Jepri di Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya.
(des/des)