Dua terdakwa Abdul Rosyid dan Madin menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang. Kurir 33 kg sabu tersebut divonis penjara selama seumur hidup.
Ketua Majelis Hakim, Fatimah menyatakan Rosyid dan Madin terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika. Itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Rosyid dan Madin kurir pidana penjara selama seumur hidup," kata Fatimah dalam persidangan, Selasa (16/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah membacakan vonis, hakim bertanya kepada kedua terdakwa dan penuntut umum. "Jadi, setelah dibacakan putusan ini, saudara punya hak untuk menerima atau pikir-pikir atau langsung melakukan penyerahan ke PH-nya," tanya hakim kepada terdakwa.
Mendengar pertanyaan dari hakim, kedua terdakwa mengambil sikap pikir-pikir dulu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Sebelumnya, JPU Kejari Palembang, Allan Pratomo menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati. Dalam dakwaan, kedua terdakwa ditangkap Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI di Jalan Tanjung Api-api, Kota Palembang, pada Selasa (31/10/23 )sekira pukul 01.55 WIB.
Awalnya, Tim BNN memberhentikan Mobil Daihatsu Xenia yang dikendarai terdakwa. Kemudian tim langsung melakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap terdakwa.
Dari kedua terdakwa ditemukan barang bukti satu kardus yang berisi 10 bungkus plastik berwarna hitam bergambar ikan arwana. Plastik tersebut berisi kristal putih dengan berat bruto 10.475,2 gram.
Kemudian tim melakukan pengejaran mobil Daihatsu Ayla di Jalan Ali Gatmir Lorong Sei Bayas, Kota Palembang. Tim menemukan mobil warna hitam dengan nopol BG 1507 XR tersebut dalam kondisi terparkir dan terkunci. Tak ada pengemudi di dalam mobil tersebut.
Setelah itu, tim meminta saksi Muhammad Rendy Kurniawan selaku Ketua RT setempat, untuk mendatangi lokasi penemuan mobil tersebut. Setelah itu, tim bersama saksi melihat dari kaca mobil, ada dua kardus yang tersimpan di jok belakang.
Kemudian dilakukan pembongkaran mobil Daihatsu Ayla tersebut. Di dalam mobil ditemukan dua kardus berisi 22 bungkus sabu seberat 22.822,3 gram, yang sebelumnya dibawa oleh kedua terdakwa. Selanjutnya, kedua terdakwa serta barang bukti dibawa guna diproses hukum.
(sun/dai)