Buron 1 Tahun, Ayah-Anak yang Aniaya Tetangga Ditangkap Saat Pulang ke Rumah

Sumatera Selatan

Buron 1 Tahun, Ayah-Anak yang Aniaya Tetangga Ditangkap Saat Pulang ke Rumah

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Rabu, 10 Jul 2024 18:20 WIB
Ayah dan anak di OKU ditangkap polisi usai buron 1 tahun menganiaya tetangganya
Ayah dan anak di OKU ditangkap polisi usai buron 1 tahun menganiaya tetangganya. (Foto: Istimewa/Polres OKU)
OKU -

Ayah di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, bernama Herman Sanusi (52) dan anaknya Andi ditangkap polisi. Mereka ditangkap setelah 1 tahun buron atas kasus penganiayaan terhadap tetangganya, Eko Supriyadi (36).

Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon membenarkan kedua pelaku berhasil ditangkap usai 1 tahun lebih menjadi buronan polisi.

"Betul, kedua pelaku pengeroyokan terhadap korban (Eko) sudah diamankan," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (10/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Holdan mengatakan, kasus penganiayaan ini terjadi dekat kediaman korban di Dusun IV Desa Mekar Sari, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, OKU, pada Selasa (14/2/2023) silam.

"Petang sebelum kejadian sekitar pukul 16.00 WIB korban awalnya sedang bekerja seperti biasa membawa (mengemudi) kendaraan jenis dump truk, di perjalanan pulang dari Baturaja hendak memarkirkannya di samping rumah korban," katanya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, tiba-tiba korban dipanggil pelaku, Herman dengan nada emosi. Ketika korban mendekatinya, pelaku tanpa basa-basi menghajar Edi dengan cara memukul kepala belakang dengan tangan kosong.

"Korban pun lari untuk menyelamatkan diri, namun korban langsung dikejar oleh pelaku Andi (anak Herman) yang mana pelaku sedang memegang kayu bakar langsung melakukan pemukulan kepada korban," ujarnya.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban babak belur hingga mengalami luka robek di pelipis mata dan sakit di dada kanan. Sementara kedua pelaku langsung kabur melarikan diri.

"Tak terima dengan kejadian itu korban pun melaporkan pelaku ke Polsek Sosoh Buay Rayap untuk ditindaklanjuti. Dari laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Petugas yang mendapat kabar kedua pelaku kembali ke rumah tak jauh dari rumah korban, pada Selasa (9/7/2014) sekitar pukul 00.30 WIB langsung melakukan penangkapan.

"Setelah keduanya diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek terhadap keduanya langsung diperiksa intensif. Keduanya mengaku nekat menganiaya korban lantaran diduga menyimpan dendam lama yang mana pelaku dan korban sering terjadi selisih paham," katanya.

"Atas perbuatannya kedua tersangka kini ditahan dan dikenakan tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) sebagaimana Pasal 170 KUHPidana," tegasnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads