Desta Okta Wijaya (26), pelaku penggelapan motor di Prabumulih, Sumatera Selatan, nekat terjun ke sumur saat dikejar polisi. Setelah berhasil diselamatkan petugas, dia pun digiring ke Mapolres dan ditahan atas perbuatannya.
Informasi dihimpun detikSumbagsel, peristiwa itu terjadi di Jalan Samosir, Kelurahan Gunung Ibul Utara, Kecamatan Prabumulih Timur, Selasa (9/7) sekitar pukul 12.30 WIB.
"Iya benar, pelaku tersebut nekat kabur. dengan cara terjun ke dalam sumur saat dilakukan pengejaran," kata Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (10/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Desta ditangkap usai dilaporkan korban, Wahidin (53), warga Jalan Lingkar, Kelurahan Gunung Ibul, Prabumulih Timur, karena menggelapkan motor pada Kamis (4/7) sekitar pukul 08.00 WIB.
"Kejadian itu berawal saat korban sedang di berada di warung kopi di Jalan Jenderal Sudirman, Cambai, pada Jumat (28/6) sekitar pukul 17.00 WIB. Kemudian datang pelaku yang setelah memesan kopi meminjam motor korban jenis Honda Beat BG 4398 CW warna hitam," katanya.
Karena motor yang dipinjam tersebut tak kunjung dikembalikan pelaku, korban akhirnya memutuskan melaporkan pelaku ke Polres Prabumulih.
"Berdasarkan laporan itu kita langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku," katanya.
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan. Dan benar saja, saat akan ditangkap dan dilakukan pengejaran Desta terjun ke salah satu sumur warga di lokasi tersebut.
"Selanjutnya, team opsnal dan dibantu warga langsung menaikan pelaku dari dalam sumur menggunakan tali milik warga sekitar setelah pelaku berhasil dinaikkan kemudian pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ternyata merupakan pemain. Desta terlibat 3 laporan polisi sekaligus yakni di Polres Prabumulih, Polsek Cambai dan Polsek Prabumulih Barat. Dalam pengungkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti motor BeAt milik Wahidin yang talah digelapkannya.
"Atas perbuatannya pelaku ditetapkan tersangka. Ditahan dan dijerat tentang tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHPidana," tegasnya.
(csb/csb)











































