Keluarga Vina Sudah Prediksi Pegi Setiawan Tak Bersalah

Regional

Keluarga Vina Sudah Prediksi Pegi Setiawan Tak Bersalah

Ony Syahroni - detikSumbagsel
Selasa, 09 Jul 2024 11:40 WIB
Kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia
Kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)
Palembang -

Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan. Keluarga Vina sejak awal memprediksi Pegi tak bersalah.

Diketahui, dengan dikabulkannya gugatan praperadilan itu, maka Pegi Setiawan pun terbebas dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Pegi pun sudah dibebaskan dari tahanan Polda Jabar.

Kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia mengaku bersyukur atas adanya putusan tersebut. Menurutnya, sudah sepatutnya dibebaskan lantaran tak bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mengucapkan syukur Alhamdulillah. Bahwa yang tidak bersalah memang harusnya tidak bersalah," kata Raden Reza di Kota Cirebon, Senin (8/7/2024).

Reza menuturkan sejak awal pihaknya memang tidak yakin Pegi Setiawan pelaku dalam kasus pembunuhan Vina yang terjadi pada tahun 2016 silam. Oleh karenanya, ia sendiri sudah memprediksi jika Pegi Setiawan akan terbebas dari status tersangka.

ADVERTISEMENT

"Dari awal kita memang sudah memprediksi. Dari mulai tergesa-gesanya (Pegi Setiawan) ditetapkan sebagai tersangka dan dua DPO yang dianggap fiktif. Jadi hasilnya (putusan gugatan praperadilan) sudah kita prediksi sebelumnya," kata Reza.

Sekadar diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. Praperadilan ini dibuat setelah Pegi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Eman menyatakan, atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," kata dia.

Merespons hal itu, Polda Jabar memastikan akan patuh terhadap putusan hakim PN Bandung. Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan jajarannya akan segera menindaklanjuti putusan hakim PN Bandung atas praperadilan Pegi Setiawan. Pegi pun secepatnya bakal dibebaskan dari tahanan.

"Kita ikutin petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan. Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim," kata Nurhadi di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Pegi keluar dari ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar pada Senin (8/7/2024) sekitar pukul 21.39 WIB. Sedari siang, kebebasan Pegi memang sudah disambut keluarga hingga kuasa hukumnya yang datang ke Polda Jabar.

Setelah resmi bebas, Pegi yang mengenakan kaus kuning terlihat berulang kali melempar senyum kepada awak media. Pegi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya hingga bisa bebas dari kasus Vina Cirebon.

"Saya mengucapkan terima kasih banyak terhadap masyarakat Indonesia. Terima kasih banyak kepada Bapak Presiden Joko Widodo, kepada Presiden terpilih bapak Prabowo Subianto dan tim lainnya," kata Pegi di Mapolda Jabar.

"Dan saya mengucapkan terima kasih kepada netizen Indonesia yang telah mendukung saya dan mau mendoakan saya. Terima kasih juga kepada tim kuasa hukum yg selama ini sudah membela saya," ucap Pegi menambahkan.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads