5 Fakta Pegi Setiawan Bebas Dari Jerat Hukum Pembunuhan Vina Cirebon

5 Fakta Pegi Setiawan Bebas Dari Jerat Hukum Pembunuhan Vina Cirebon

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 09 Jul 2024 09:31 WIB
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sujud sukur usai sidang putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon oleh Polda Jawa Barat dengan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/rwa.
Hakim kabulkan praperadilan Pegi Setiawan (Foto: ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI).
Bandung -

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 lalu. Hakim menyatakan penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah.

Berikut 5 fakta kasus terbaru Pegi Setiawan:

1. Praperadilan Pegi Dikabulkan

Hakim Tunggal PN PN Bandung Eman Sulaeman kabulkan praperadilan Pegi Setiawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata saat membacakan surat putusannya di PN Bandung hari ini.

2. Hakim Minta Polda Jabar Bebaskan Pegi

Hakim meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Selain itu, Polda Jabar juga diwajibkan untuk mengembalikan harkat dan martabat Pegi.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.

Selain itu, hakim juga meminta agar proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan untuk dihentikan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," ujarnya.

3. Reaksi Ibunda Usai Hakim Bebaskan Pegi

Usai persidangan, ibu Pegi, Kartini saat hadir di PN Bandung berlinang air mata. Perjuangannya dalam mencari keadilan untuk anaknya akhirnya membuahkan hasil dengan dikabulkannya praperadilan tersebut.

"Terimakasih atas bantuan dan doanya. Hari ini doa kami terbukti anak saya tidak bersalah," kata Kartini di PN Bandung, Jalan LLRE Martadina, Kota Bandung.

4. Pegi Segera Dibebaskan!

Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani menyatakan, jajarannya akan segera menindaklanjuti putusan hakim PN Bandung atas praperadilan Pegi Setiawan. Pegi pun secepatnya bakal dibebaskan dari tahanan.

"Kita ikutin petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan. Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim," kata Nurhadi.

5. Suara Keluarga Vina

Kakak kandung Vina, Marliyana memberi tanggapan atas dikabulkannya gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky. Putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dibacakan oleh Hakim Tunggal, Eman Sulaeman di PN Bandung.

Merespons hal tersebut, kakak kandung Vina, Marliyana mengaku senang atas adanya putusan tersebut. Menurut Marliyana, jangan sampai ada korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan yang menimpa adiknya, Vina.

"Tanggapan saya (atas dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi) senang. Karena kasihan juga kalau misalkan salah tangkap," kata Marliyana di Kota Cirebon, Senin (8/7/2024).




(wip/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads