Sumatera Selatan

Pria asal Rusia yang Bobol ATM di Palembang Divonis 1 Tahun Penjara

Irawan - detikSumbagsel
Senin, 08 Jul 2024 21:00 WIB
Pria asal Rusia Vladimir Kasarski saat jalani sidang vonis di PN Palembang. (Foto: Irawan)
Palembang -

Terdakwa Vladimir Kasarski warga negara asing (WNA) asal Rusia yang membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Palembang, Sumatera Selatan, divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam sidang yang digelar, pada Selasa (8/7/2024) dipimpin langsung majelis hakim Efiyanto. Di hadapan JPU Kejari Palembang Rila Febriana dan terdawa hakim membacakan langsung hasil putusan.

Efiyanto menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan kejahatan untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu

"Atas perbuatan terdakwa Vladimir Kasarski sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, Ke-5 KUHP Jo 53 ayat (1) Kitab Undang -undang Hukum Pidana. Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Vladimir Kasarski dengan pidana penjara selama 1 tahun," tegas majelis Hakim dalam sidang Senin.

Setelah membacakan vonis, hakim lantas bertanya kepada terdakwa tanggapannya mengenai putusan itu.

"Jadi, setelah dibacakan putusan ini saudara punya hak untuk menerima atau pikir-pikir atau langsung melakukan penyerahan ke PH-nya," tanya hakim kepada terdakwa.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim terdakwa melalui dua orang penerjemahnya menyampaikan terima terhadap putusan tersebut.

Diketahui dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rila Febriana menuntut terdakwa Vladimir Kasarski dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Diketahui dalam dakwaan JPU bahwa aksi terdakwa terdeteksi jajaran Satuan Reskrim Polrestabes Palembang. Vladimir Kasarski ditangkap pada 1 April lalu. Dia meretas atau melakukan illegal acces di ATM sebuah bank di Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan 5 Ilir, Palembang

Dalam pemeriksaan lebih lanjut terungkap kalau tersangka sudah pernah ditangkap dalam kasus skimming di Jakarta dan divonis 11 bulan penjara. Tapi kasus itu rupanya tak membuatnya jera.



Simak Video "Video: 2 Pegawai Dinas PUPR Palembang Baku Hantam gegara Tersinggung di Medsos"

(csb/csb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork