Anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penembakan dalam acara resepsi pernikahan di Lampung Tengah. Dia dikenakan pasal berlapis.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit dalam konferensi pers mengatakan penetapan Mukadam sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Tadi malam, kami telah melakukan gelar perkara atas kasus penembakan ini. MSM resmi ditetapkan sebagai tersangka," katanya kepada wartawan, Minggu (7/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, politisi Partai Gerindra ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 359 KUHPidana dan pasal Undang-Undang Darurat. Atas pasal ini, Mukadam terancam hukum 20 tahun penjara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mukadam kemudian ditahan di Mapolda Lampung.
"Kami menerapkan pasal 359 ayat 1 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal nyawa seseorang dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api. Untuk hukumannya 5 tahun dan 20 tahun penjara," ucapnya
Sebelumnya diberitakan, peristiwa terjadi di tengah prosesi sambut besan di Kampung Mataram Libo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (6/7) pagi.
"Peristiwa terjadi di Kampung Mataram, Kabupaten Lampung Tengah pukul 10.00 WIB. Saat itu dalam acara resepsi pernikahan ada kegiatan adat menyambut keluarga besan. Kemudian dalam kegiatan itu pelaku MSM ini hadir sebagai warga yang ditokohkan untuk melepaskan tembakan sebagai penyambutan," katanya kepada detikSumbagsel, Sabtu (6/7/2024).
Nahas, peluru yang ditembakkan Mukadam ternyata mengenai warga yang juga berada di lokasi. Warga bernama Salam tewas di tempat dengan luka di bagian kening kanan.
(des/des)