Empat orang pengedar sabu ditangkap polisi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Keempatnya sudah ditetapkan tersangka karena menjadi pengedar sabu. Dari tangan mereka, polisi menyita 1,45 kilogram sabu.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menyebut, pihaknya menangkap 4 orang pria di lokasi yang berbeda. Keempatnya adalah Candra Susanto (39), M Faris Ariza (40), Wahyudi Hariyanto (39) dan Siswanto (44).
"Kami telah mengamankan total 1.459 gram atau 1,45 kilogram narkoba jenis sabu siap edar dari empat tersangka yang akan beraksi di Palembang," ungkapnya, Kamis (4/7/2024).
Harryo menyebut, keempatnya ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan sebuah lokasi sebagai wadah transaksi narkoba. Lokasinya berada di Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT II), Palembang.
"Kemudian, jajaran Satresnarkoba mendatangi lokasi dan mendapati tersangka pertama atas nama Candra Susanto (39) sebagai pengedar dengan barang bukti sabu sebesar 4 ons atau 400 gram. Darinya, kami mendapat info pelaku lain," katanya.
Selain Candra, katanya, polisi kemudian menangkap 3 tersangka lainnya yang akan menyerahkan sabu ke Candra. Harryo merinci, ketiganya adalah M. Faris Ariza (40), Wahyudi Hariyanto (39), dan Siswanto (44). Ketiganya diamankan di salah satu kontrakan di Jalan Yayasan I, Lorong Keluarga, Kecamatan IT II, Palembang.
"Faris dan Siswanto datang dari Lampung, sedangkan Wahyudi memang warga Palembang. Ketiganya sengaja ke Palembang untuk mengirim sabu dengan total 1,05 kilogram ke Candra," katanya.
Atas tindakan tersebut, lanjutnya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2008 mengenai narkoba.
"Keempatnya terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, maupun pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp 10 miliar," tutupnya.
(dai/dai)